Gugatan Pailit Dicabut, Ace Hardware Lanjut 'Serangan Balik'

Gugatan Pailit Dicabut, Ace Hardware Lanjut 'Serangan Balik'

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 13 Nov 2020 05:38 WIB
Toko peralatan rumah dan segala ada Ace Hardware
Ace Hardware/Foto: Ari Saputra

Sidang pertama dilakukan kemarin siang, tepatnya sidang dimulai sekitar pukul 11.25 WIB. Namun, sidang dilakukan dengan sangat singkat. Terpantau sidang hanya berjalan selama sekitar 5 menit.

Hakim Ketua yang ditunjuk dalam sidang ini memutuskan untuk menunda sidang ke tanggal 19 November 2020. Alasannya, karena pihak tergugat, dalam hal ini Wibowo and Partners tidak hadir dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pihak tergugat tidak hadir. Maka dari itu sidang ditunda ke tanggal 19 November 2020, majelis akan melakukan pemanggilan kepada tergugat untuk hadir," ujar Hakim Ketua di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, Gedung PN Jakarta Pusat, Kamis (12/11/2020).

Pihak Ace Hardware yang diwakili kuasa hukumnya hanya memberikan berkas gugatan kepada majelis hakim. Ketika diberi kesempatan bicara oleh majelis hakim, pihak Ace Hardware tidak menggunakannya.

ADVERTISEMENT

Kemudian, sidang ditutup. Usai sidang, pihak Ace Hardware langsung pergi meninggalkan ruang sidang. Mereka juga menolak memberikan pernyataan apapun kepada media.


(ara/ara)

Hide Ads