Gugatan Pailit Dicabut, Ace Hardware Lanjut 'Serangan Balik'

Gugatan Pailit Dicabut, Ace Hardware Lanjut 'Serangan Balik'

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 13 Nov 2020 05:38 WIB
Toko peralatan rumah dan segala ada Ace Hardware
Ace Hardware/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Gugatan pailit yang diajukan kepada peritel PT Ace Hardware Indonesia Tbk telah dicabut. Meski begitu perusahaan kembali menggugat balik pihak yang menggugat pailit.

Sebelumnya, kantor advokat Wibowo dan Partners menggugat pailit Ace Hardware. Namun dilihat detikcom dari SIPP PN Jakarta Pusat, Kamis (12/11/2020), gugatan pailit yang diajukan itu telah resmi dicabut sejak 5 November yang lalu.

"Menyatakan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst, tersebut dicabut," bunyi keterangan yang dilihat detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum Wibowo dan Partners, Fajar Ardianto pernah menjelaskan gugatan itu dilayangkan karena adanya tagihan dari pihak Wibowo & Partners kepada Ace Hardware.

"Perkaranya ada tagihan dari klien kami, kepada Ace Hardware berdasarkan Legal Service Agreement yang sudah jatuh tempo," kata dia saat dihubungi detikcom, Rabu (7/10/2020).

ADVERTISEMENT

Tak lama berselang, Ace Hardware justru menggugat balik Wibowo dan Partners. Gugatan tersebut masuk dengan nomor perkara 599/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst.

Bahkan, sidang pertama gugatan balik Ace Hardware kepada pihak yang mengajukan pailit itu telah dilakukan kemarin.

Adapun dalam petitum tertulis dalam SIPP PN Jakarta Pusat, Ace Hardware selaku penggugat meminta agar mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya. Permintaannya adalah menyatakan sah sebagai sebagai hukum verklaar voor rechts bahwa tergugat, dalam hal ini Wibowo dan Partners telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Lalu, menyatakan Perjanjian Legal Service Agreement tertanggal 1 Oktober 2015 melawan hukum, sehingga baik perjanjian tersebut maupun akibat-akibatnya batal demi hukum null and void atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat nieteg.

Selanjutnya, menyatakan hak tagih tergugat terhadap penggugat atau kewajiban pembayaran penggugat terhadap tergugat telah berakhir sejak Maret 2020.

Lalu bagaimana jalannya sidang pertama gugatan balik Ace Hardware? Berlanjut di halaman berikutnya.

Sidang pertama dilakukan kemarin siang, tepatnya sidang dimulai sekitar pukul 11.25 WIB. Namun, sidang dilakukan dengan sangat singkat. Terpantau sidang hanya berjalan selama sekitar 5 menit.

Hakim Ketua yang ditunjuk dalam sidang ini memutuskan untuk menunda sidang ke tanggal 19 November 2020. Alasannya, karena pihak tergugat, dalam hal ini Wibowo and Partners tidak hadir dalam persidangan.

"Jadi pihak tergugat tidak hadir. Maka dari itu sidang ditunda ke tanggal 19 November 2020, majelis akan melakukan pemanggilan kepada tergugat untuk hadir," ujar Hakim Ketua di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, Gedung PN Jakarta Pusat, Kamis (12/11/2020).

Pihak Ace Hardware yang diwakili kuasa hukumnya hanya memberikan berkas gugatan kepada majelis hakim. Ketika diberi kesempatan bicara oleh majelis hakim, pihak Ace Hardware tidak menggunakannya.

Kemudian, sidang ditutup. Usai sidang, pihak Ace Hardware langsung pergi meninggalkan ruang sidang. Mereka juga menolak memberikan pernyataan apapun kepada media.


Hide Ads