PGAS pada 2018 mengajukan upaya hukum banding melalui Pengadilan Pajak dan pada tahun 2019 Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Perseroan dan membatalkan ketetapan DJP atas 49 SKPKB.
Namun, atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, pada tahun 2019, DJP justru mengajukan kembali upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) langsung kepada Mahkamah Agung. Bagaimana hasilnya?
Upaya pengajuan PK oleh DJP untuk 49 SKPKB menghasilkan 30 Putusan MA yang menginformasikan permohonan PK yang diajukan DJP telah diputuskan dikabulkan dengan nilai sengketa Rp 3,06 triliun. "Namun, perseroan belum menerima salinan Putusan MA sesuai prosedur yang ditetapkan dalam UU Mahkamah Agung," kata Rachmat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas keputusan tersebut, Rachmat menjelaskan PGAS memiliki potensi kewajiban membayar pokok sengketa sebesar Rp 3,06 triliun ditambah potensi denda.
Baca juga: PGAS Terseret Sengketa Pajak Rp 3,06 T |
"Namun demikian, Perseroan tetap berupaya menempuh upaya-upaya hukum yang masih memungkinkan untuk memitigasi putusan MA tersebut," kata Rachmat.
Rachmat menjelaskan pihaknya akan mengajukan permohonan kepada DJP terkait penagihan pajak agar dilakukan setelah upaya hukum terakhir sesuai peraturan perundang-undangan dilakukan.
PGAS berharap pembayarannya bisa dilakukan melalui angsuran ataupun dicicil sehingga tidak mengganggu keuangan dan perusahaan tetap dapat melaksanakan bisnis ke depannya dengan baik.
Kementerian BUMN pun segera membela PGAS soal masalah sengketa pajak ini. Apa yang akan dilakukan? klik halaman berikutnya>>>