PGAS Terpukul Kasus Sengketa Pajak Rp 3,06 T

PGAS Terpukul Kasus Sengketa Pajak Rp 3,06 T

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 05 Jan 2021 06:30 WIB
PGN
Foto: PGN

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan pihaknya akan melakukan pembicaraan dengan Kementerian Keuangan atas sengketa tersebut. Apalagi, kata Arya, mereka telah mengakui objek yang dipermasalahkan bukan lah objek pajak.

Kemudian pihaknya juga akan meminta PGAS untuk melakukan langkah hukum. Bisa saja bentuknya PK2 untuk putusan sengketa dari MA.

"Kita juga nantinya akan melihat nantinya yang namanya putusan ada berapa lagi kasus yang mirip. Nanti dengan dasar keputusan tersebut maka kami akan minta untuk PGN melakukan lagi langkah-langkah hukum, misalnya langkah hukum PK2 namanya nanti, dan itu memungkinkan karena memang sudah diakui bahwa memang ini bukanlah objek pajak," jelas Arya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arya menuturkan, objek tersebut bukanlah objek pajak karena PGN tidak mengutip pajak ke konsumen yang membeli gas tesebut.

"Kenapa bukan objek pajak? Karena selama ini PGN itu tidak mengutip pajak terhadap konsumen yang membeli gas tersebut. Kalau tadi misalnya PGN mengutip pajak dari konsumennya, tidak membayar kepada negara untuk pajaknya mungkin PGN yang salah," papar Arya.

ADVERTISEMENT

"Jadi ini bukan soal bayar pajak ya, tapi soal itu apakah objek tersebut pajak atau bukan," katanya.


(fdl/fdl)

Hide Ads