Perkara antara PT Bosowa Corporindo dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal saham PT Bank KB Bukopin Tbk (BBK) telah usai. Hal itu karena Grup Bosowa telah mencabut gugatannya kepada OJK dan KB Bukopin.
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengumumkan gugatan itu dicabut oleh Bosowa pada 10 Agustus 2021.
Lantas bagaimana awal mula dari kisruh antara Bosowa dengan OJK dan KB Bukopin? Berikut kronologinya berdasarkan catatan detikcom:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Bosowa Mulai Lepas Saham Bukopin Bertahap |
24 Agustus 2020 Gugatan Diajukan Bosowa
Bosowa menggugat OJK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 480/Pdt.G/2020/PN. Jkt.Pst, tertanggal 24 Agustus 2020.
Gugatan itu dilayangkan karena perusahaan menilai hak-haknya dianulir melalui surat perintah OJK yang meminta Bosowa memberikan kuasanya pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) selaku tim technical assistance PT Bank Bukopin Tbk.
"Surat kuasa itu untuk menghadiri dan menggunakan hak suara kita pada RUPSLB, serta memberikan persetujuan. Itu yang menurut kita suatu perintah yang sesungguhnya melawan hukum karena mengangkangi hak-hak kita yang diatur dalam UU khususnya hak kebendaan atas saham," ungkap Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Rudyantho kepada detikcom, Selasa (25/8/2020).
Gugatan itu diajukan karena Bosowa merasa ada kejanggalan dalam rapat pemegang saham umum luar biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk yang memutuskan perusahaan keuangan asal Korea Selatan yaitu Kookmin Bank sebagai pemegang saham pengendali (PSP) baru.
Direktur Keuangan Bosowa Corporindo Evyana Mukti mengungkapkan hal-hal yang dianggap janggal, yakni dalam hal Penawaran Umum Terbatas kelima (PUT V) melalui penerbitan saham baru dengan memberikan penawaran tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD).
Gugatan Dikabulkan Pengadilan
Pada Januari 2021, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 64/KDK.03/2020 tentang hasil penilaian kembali PT Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali Bank Bukopin pada 24 Agustus 2020.
"Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk tanggal 24 Agustus 2020," tulis putusan tersebut dikutip, Selasa (19/1/2021).
OJK & Bukopin Ajukan Banding
Setelah gugatan disetujui pada Januari 2021, saat yang sama OJK mengungkap akan mengajukan banding kepada Bosowa.
"Terhadap putusan tersebut, OJK akan memproses pengajuan banding (Bosowa)," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo, dalam keterangan resmi, Selasa (19/1/2021).
Kemudian, KB Bukopin juga mengungkap akan mengajukan banding kepada Bosowa. Direktur Utama Bank Bukopin Rivan Purwantono mengungkapkan Bukopin menghormati putusan PTUN dan proses hukum yang berlangsung.
"Sejak awal kami selalu berkoordinasi dengan OJK dan kuasa hukum. Senada dengan OJK kami juga akan melanjutkan proses hukum melalui banding," kata dia dalam keterangan resmi.
Banding dikabulkan pengadilan. Cek halaman berikutnya.