Merger Indosat-Tri Jadi Sorotan, KPPU Bisa Ambil Tindakan?

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 08 Okt 2021 21:05 WIB
Foto: dok. Indosat
Jakarta -

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) periode 2013-2015, Nawir Messi, mengatakan, agar iklim persaingan usaha dapat terus terjaga, merger akusisi perusahaan di Indonesia harus mendapatkan persetujuan dari KPPU.

Sebab saat ini KPPU merupakan satu-satunya lembaga negara yang diberikan kewenangan dalam UU 5 tahun 1999 untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat.

Menurut Nawir, marwah untuk terus menjaga iklim persaingan usaha juga tetap akan terus dipertahankan oleh KPPU di merger Indosat Ooredoo (Indosat) dan Hutchison 3 Indonesia (H3I).

Ketika merger XL Axiata Tbk dengan Axis, Nawir yang saat itu menjadi ketua tim penilai merger, melakukan penilaian mendalam terhadap dampak merger yang kemungkinan terjadi dari dua operator selular tersebut.

Dampak merger yang dinilai KPPU tak sekadar efisiensi yang akan didapatkan oleh perusahaan. Tetapi juga melihat dampak yang nanti akan didapatkan oleh masyarakat dan Negara dengan tetap menjunjung tinggi iklim persaingan usaha yang sehat.

Salah satu perhatian KPPU pada saat itu adalah memastikan harga layanan yang nanti akan diberikan oleh XL dan Axis ini tetap memperhatikan persaingan usaha yang sehat.

"Sehingga salah satu pertimbangan di evaluasi KPPU di merger XL Axis adalah persaingan usaha yang sehat. Sehingga salah satu rekomendasi dan catatan kita kepada XL Axis pada saat itu adalah mewajibkan untuk memberikan laporan setiap bulan ke KPPU mengenai pricing policy. KPPU akan melakukan evaluasi hingga 2 tahun pasca merger," kenang Nawir.

Saat ini UU Cipta Kerja beserta peraturan turunannya juga mengatur dengan tegas mengenai penetapan tarif yang memperhatikan persaingan usaha yang sehat. Oleh karena itu, remedy berupa kewajiban untuk memberikan laporan setiap bulan ke KPPU mengenai pricing policy dirasa masih sangat relevan diberlakukan di merger Indosat H3I.

Selain merekomendasikan untuk melaporkan harga layanannya agar tetap sejalan dengan semagat persaingan usaha yang sehat, di merger XL Axis KPPU juga memberikan rekomendasi kepada Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika untuk dapat menarik 10 MHz frekuensi dari perusahaan hasil merger tersebut.

Bersambug ke halaman selanjutnya.




(dna/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork