Perusahaan farmasi nasional PT Kalbe Farma Tbk digugat soal merek produk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adalah Dong A Pharmaceutical, perusahaan farmasi asal Korea Selatan yang menggugat Kalbe Farma.
Gugatan ini diajukan terkait merek obat Fatigon. Dong A Pharmaceutical meminta merek Fatigon milik Kalbe Farma untuk dihapuskan.
Mereka melayangkan gugatannya per 2 November 2021, gugatan itu sudah terdaftar dengan nomor perkara 72/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Yanto Jaya ditunjuk menjadi kuasa hukum perusahaan asal negeri ginseng tersebut.
Dilihat detikcom di laman SIPP PN Jakarta Pusat, Kamis (11/11/2021), ada enam petitum gugatan yang dilayangkan kepada Kalbe Farma selaku pihak tergugat. Pihak penggugat, dalam hal ini Dong A Pharmaceutical meminta majelis hakim mengabulkan gugatan seluruhnya.
Penggugat mengajukan gugatan penghapusan pendaftaran merek FATIGON dengan daftar no IDM000421477 dalam kelas 3 atas nama Tergugat untuk keseluruhan jenis barang.
Dong A menyatakan merek FATIGON milik Kalbe Farma dalam kelas 3 atas telah tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut dalam perdagangan sejak tanggal pendaftaran merek atau pemakaian terakhir.
Mereka meminta menghapuskan atau setidak-tidaknya menyatakan hapus pendaftaran Merek FATIGON dengan daftar No. IDM000421477 dalam kelas 3 atas nama Kalbe Farma untuk keseluruhan jenis barang kepada majelis hakim.
(hal/ara)