Saham PT Garuda Indonesia Tbk disebut berpotensi untuk delisting dari lantai bursa. Menanggapi hal tersebut Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan bahwa Garuda Indonesia terus memberikan perhatian penuh terhadap hal tersebut.
Dia mengatakansaat ini pihaknha tengah fokus melakukan upaya terbaik dalam percepatan pemulihan kinerja melalui proses PKPU guna menghasilkan kesepakatan terbaik dalam penyelesaian kewajiban usaha.
"Sehingga nantinya saham Garuda dapat kembali diperdagangkan seperti sedia kala," kata dia dalam keterangannya, Selasa (21/12/2021).
Sesuai dengan Informasi yang disampaikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), delisting saham dilakukan setelah suspensi saham berlangsung sekurang-kurangnya 24 bulan dari waktu pengumuman suspensi.
Adapun saham Garuda Indonesia saat ini telah disuspensi selama 6 bulan berkaitan dengan penundaan pembayaran kupon sukuk.
"Oleh karenanya, lebih lanjut kami akan mengoptimalkan momentum PKPU dalam mengakselerasikan langkah pemulihan kinerja guna menjadikan Garuda Indonesia sebagai Perusahaan yang lebih sehat, agile dan berdaya saing," jelas dia.
Irfan menjelaskan saat ini perseroan terus mengakselerasikan upaya restrukturisasinya dengan membangun komunikasi konstruktif dengan para kreditur, lessor maupun stakeholder terkait.
Dia menjelaskan pada rapat kreditur pertama melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rapat ini merupakan agenda pertama dari rangkaian proses PKPU yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo ("MBK") selaku kreditur.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
(kil/dna)