PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan bahwa saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) terancam di-delisting atau sahamnya didepak dari papan perdagangan. Kementerian BUMN pun buka suara terkait hal itu.
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, proses delisting saham Garuda Indonesia dari bursa lumrah dilakukan jika proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perusahaan berujung pailit.
"Ya itu kalau kepailitan kan, PKPU arahnya homologasi," tuturnya di Graha CIMB Niaga, Jakarta, Rabu (22/12/2021).
Homologasi sendiri merupakan pengesahan perdamaian yang dilakukan oleh hakim atas persetujuan debitur dengan kreditur untuk mengakhiri kepailitan.
Pria yang akrab disapa Tiko itu meyakini bahwa proses PKPU Garuda Indonesia berujung homologasi dan perusahaan bisa sehat kembali. Meski begitu dia mengaku paham bahwa delisting merupakan kewenangan penuh BEI.
"Bursa kalau dirasa tidak ideal ya bisa saja delisting dengan meyakini setelah proses homologasi bisa disehatkan lagi," tegasnya.
Lanjut halaman berikutnya soal PKPU Garuda Indonesia.
(das/fdl)