PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan aturan baru terkait persyaratan pencatatan saham bagi emiten untuk tercatat di papan utama. Kebijakan ini diambil BEI demi mengkuti perkembangan pasar yang ada
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan I-A Tahun 2021) pada Rabu (21/12) sekaligus akan berlaku pada hari yang sama.
"Dalam rangka mendukung pendanaan melalui pasar modal Indonesia, serta untuk mewujudkan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien dengan turut mengikuti perkembangan pasar," tulis Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono dalam keterangan resmi, Rabu (22/12/2021).
Peraturan tersebut merupakan perubahan peraturan sebelumnya yang tertuang pada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00183/BE1/12-2018 (Peraturan I-A Tahun 2018).
Aturan ini tentu juga akan menjadi angin segar bagi perusahaan unicorn yang ingin melakukan IPO seperti GoTo. Selain itu juga membuka peluang bagi yang sudah tercatat sahamnya seperti Bukalapak.
Adapun perubahan pada Peraturan I-A Tahun 2021 ini dapat dilihat di halaman selanjutnya.
(das/dna)