Soal Nasib Divestasi Vale, Jokowi: Kepentingan Nasional Didahulukan

Erika Dyah Fitriani - detikFinance
Senin, 03 Jul 2023 16:54 WIB
Foto: YouTube Sekretariat Presiden
Jakarta -

Presiden RI Joko Widodo akan segera memutuskan nasib rencana divestasi saham PT Vale Indonesia sebesar 51%. Rencananya, pemerintah Indonesia ingin 51% saham Vale menjadi milik Indonesia menyusul Kontrak Karya Vale yang akan habis pada 2025 mendatang.

"Iya segera akan kita putuskan, insyaallah bulan ini akan kita putuskan. Intinya kepentingan nasional harus didahulukan," kata Jokowi, Senin (3/7/2023).

Meski menekankan pentingnya kepentingan nasional, Jokowi mengaku pihaknya tidak ingin investor merugi. Ia berharap dalam keputusan ini kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan.

"Win-win, dua-duanya harus jalan dengan baik dan yang paling penting industrialisasi, hilirisasi betul-betul harus berjalan," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, hingga Juni 2023 kepemilikan saham Indonesia di PT Vale Indonesia melalui MIND ID baru sebesar 20%. Sementara sisanya dimiliki oleh Vale Canada Ltd 43,79%, Sumitomo Metal Mining Co Ltd 15,03%, dan publik 21,18%.

Jika MIND ID hanya mengambil 11% lagi, holding BUMN tambang ini hanya akan memegang 31% saham Vale. Dari saham publik sebesar 21,18%, lebih dari separuh atau setara 59,47%-nya dikuasai pemodal asing.

Dalam kesempatan terpisah sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Ramson Siagian mengungkapkan pemegang saham Vale asal Kanada, Vale Canada Limited yang menguasai 43,79% saham membuat aset dan cadangan tambang di Indonesia ini tercatat sebagai miliknya di Kanada.

Padahal, berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sumber daya yang ada di Tanah Air harus dikuasai negara atau melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Kadang ini bisa dibuat financial engineering nilainya jadi berapa, ini yang tercatat di Kanada, Pak. Ini yang perlu agar terkonsolidasi pencatatannya itu bisa dilakukan di Indonesia oleh negara melalui instrumen negara yang ada sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945, antara lain BUMN," tutur Ramson.

Mengingat hal tersebut, ia mendesak pencatatan aset Vale di Indonesia menjadi syarat pemerintah terkait perpanjangan Kontrak Karya (KK) Vale menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada 2025.

"Jadi, bagaimana kebijakan pemerintah waktu mau memperpanjang Kontrak Karya menjadi IUPK agar nanti dalam kesimpulan kita, kita buat kesimpulan bahwa Komisi VII dengan Menteri ESDM sepakat agar sumber daya dan cadangan aset Vale Indonesia itu terkonsolidasi di dalam buku kekayaan negara Indonesia karena nilainya sangat unlimited," paparnya.

Klik halaman selanjutnya >>>



Simak Video "Video: kala Jokowi Antar Cucu Liburan di Tengah Masa Penyembuhan"

(ncm/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork