Waskita Beton Mulai Konversi Utang Rp 1,7 T Jadi Saham, Beban Berkurang 51%

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 08 Agu 2023 16:08 WIB
Foto: Rachman_punyaFOTO
Jakarta -

PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement. Dalam aksi korporasi ini perusahaan ingin mengkonversi utang menjadi ekuitas (saham) senilai Rp 1,7 triliun.

Director of Finance & Risk Management WSBP, Asep Mudzakir mengatakan sampai saat ini telah terbit 28,19 miliar saham baru dalam rangka konversi utang menjadi ekuitas senilai Rp 1,43 triliun untuk 394 vendor. Sisanya akan dilanjutkan pada Desember 2023.

"65%-95% kewajiban kepada vendor diselesaikan melalui konversi utang menjadi saham biasa. Alhamdulillah per Agustus kami sudah menyelesaikan Rp 1,4 triliun yang terkonversi menjadi saham," kata Asep dalam media briefing di The Acre Menteng, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Keputusan WSBP untuk menggelar private placement adalah hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan yang berlangsung pada 30 Juni 2023 lalu. Sebagai tindak lanjut atas perjanjian perdamaian yang telah disahkan (homologasi) oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 28 Juni 2022 dan telah inkrah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tanggal 20 September 2022.

Konversi utang menjadi ekuitas ini dinilai dapat membantu memperbaiki struktur permodalan WSBP, di mana total utang usaha berkurang 51%, total liabilitas jangka pendek berkurang 55%, total liabilitas berkurang 20%, dan menambah ekuitas hingga 60%.

"Ekuitas yang lebih sehat akan mengakselerasi pemulihan kinerja WSBP. Dengan profil keuangan yang lebih baik, WSBP dapat kembali berpartisipasi dalam tender konstruksi skala besar," ucapnya.

Konversi utang kreditur menjadi ekuitas tersebut membuat kepemilikan saham PT Waskita Karya Tbk (WSKT) terhadap WSBP akan terdilusi menjadi 29,36%. Meski begitu, WSKT tetap akan menjadi pemegang saham pengendali meskipun bukan merupakan pemegang saham mayoritas.

Perseroan telah mengklasifikasikan satu lembar saham WSKT sebagai Saham Seri A Preferen, sebagai upaya untuk menjaga status WSKT sebagai controlling shareholders dan memberikan hak preferen serta hak-hak khusus kepada Saham Seri A.

"Pasca proses konversi ini kepemilikan WSBP menjadi berubah di mana 15,95% dimiliki publik dan 51,31% adalah publik yang baru dalam hal ini pada vendor yang utangnya dikonversi menjadi saham sehingga kepemilikan WSKT terdilusi tersisa 29,36%," jelas Asep.

Asep menyebut vendor yang utangnya dikonversi menjadi saham yakni vendor-vendor lama hingga saat WSBP masuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sekitar 2022.

"Jadi kalau kita masuk dalam kondisi PKPU, maka kita berkewajiban melakukan pendaftaran atas utang-utang yang dimiliki oleh perusahaan, kalau nggak salah sekitar 25 Januari 2022. Begitu masuk PKPU, kami cut off seluruh tagihan-tagihan, tentu tagihan vendor ini terlebih dahulu kami verifikasi baik dari sisi keabsahan dan legalitasnya," ucapnya.

Lihat juga Video: Saat Wamen BUMN Buka Laporan Keuangan Waskita-WIKA Tak Sesuai Kenyataan







(aid/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork