Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon telah resmi dioperasikan. Peluncuran sekaligus pembukaan perdagangannya dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemarin, Selasa (26/9/2023).
Lalu, apa sebetulnya bursa karbon itu?
Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon, bursa karbon adalah sistem yang mengatur perdagangan karbon dan/atau catatan kepemilikan unit karbon. Sementara, perdagangan karbon adalah mekanisme berbasis pasar yang ditujukan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembentukan bursa karbon ini didorong oleh penerbitan POJK tersebut, sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
"Bursa karbon Indonesia akan menjadi salah satu bursa karbon besar dan terpenting di dunia karena volume maupun keragaman unit karbon yang akan diperdagangkan dan kontribusinya kepada pengurangan emisi karbon nasional maupun dunia. Dan hari ini kita memulai sejarah dan awal era baru itu," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam sambutannya di peluncuran IDXCarbon, Selasa (26/9/2023).
Adapun yang dijual di bursa karbon ini ialah kredit atas pengeluaran gas karbon dioksida (CO2) atau gas rumah kaca (grk). Kredit karbon sendiri adalah batas jumlah gas rumah kaca yang dimiliki perusahaan-perusahaan. Dengan kredit ini setiap perusahaan memiliki hak untuk mengeluarkan kadar karbon dalam batas tertentu dalam proses industri.
Mekanisme ini memiliki dua fungsi, pertama memberikan insentif bagi perusahaan yang sudah menjaga praktik berbisnisnya dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan dengan menjaga agar emisi yang dikeluarkan berada di bawah ambang batas. Semakin kecil emisinya, semakin banyak kredit karbon yang bisa diperjualbelikan dan menambah keuntungan.
Baca juga: 4 Fakta Bursa Karbon yang Resmi Diluncurkan |
Sebaliknya, fungsi kedua adalah dapat memberikan perusahaan yang emisi karbonnya tinggi biaya tambahan yang sangat besar akibat praktik bisnisnya yang tidak ramah lingkungan. Dengan kata lain, perusahaan mendapat tanggung jawab tambahan. Harapannya, perusahaan semacam ini bisa terdorong untuk menekan emisinya, sehingga tak perlu mengeluarkan uang banyak untuk menjaga kredit karbonnya.
Sebagai perumpamaan, misalnya ambang batas kredit karbon ialah di angka 10. Artinya, suatu perusahaan hanya boleh mengeluarkan karbon dengan jumlah setara 10 kredit karbon. Bila karbon yang dikeluarkan masih di bawah angka 10, maka kredit karbon yang tersisa bisa diperjualbelikan. Sementara bila ada perusahaan yang mengeluarkan karbon di atas 10, maka perusahaan itu harus membeli kredit karbon dari pihak lain agar jumlah emisi karbonnya tetap di bawah 10.
IDXCarbon sendiri berada di bawah naungan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku operator. Sementara itu, unit karbon yang dapat diperdagangkan melalui bursa karbon adalah efek yang wajib terlebih dahulu terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Penyelenggara Bursa Karbon.
Produk yang diperdagangkan di Penyelenggara Bursa Karbon terdiri atas Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Bagi Pelaku Usaha (PTBAE- PU) dan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK). Dalam aturan yang dirilis OJK, PTBAE-PU dan SPE-GRK bentuknya merupakan efek, seperti halnya di bursa saham.
Untuk saat ini, baru ada dua proyek yang terdaftar pada SRN-PPI dan boleh memperdagangkan produk karbonnya, antara lain Proyek Lahendong Unit 5 & Unit 6 di Sulawesi Utara milik PT Pertamina Geothermal Energy Tbk. Kedua ialah proyek PLTGU Muara Karang milik anak usaha PT PLN (Persero).
"Selain dari subsektor pembangkit tenaga listrik, perdagangan karbon juga akan diramaikan oleh sektor kehutanan, pertanian, limbah, migas, industri umum dan yg akan menyusul dari sektor kelautan," jelas Mahendra.
Lewat IDXCarbon, Indonesia diharapkan dapat mengambil peran lebih besar dalam upaya pengendalian atas dampak perubahan iklim global. Selain itu, juga dapat mencapai target Net Zero Emission (NZE) di 2060.
Simak juga Video: Jokowi Luncurkan Bursa Karbon Indonesia: Kontribusi Lawan Krisis Iklim