Status PKPU Dicabut, PT PP Kembali Beroperasi

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 10 Okt 2023 19:00 WIB
Ilustrasi - Foto: iStock
Jakarta -

Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri (PN) Makassar akhirnya mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT PP (Persero) Tbk alias PTPP. Langkah ini dilakukan menyusul sidang permohonan pencabutan PKPU Sementara pada 5 Oktober 2023 kemarin.

Informasi ini disampaikan oleh Humas PN Makassar, Purwanto Sahati Abdullah. Ia menyampaikan, pihaknya telah memperoleh data dari Majelis Hakim dan Panitera Muda (Panmud) Niaga PN Makassar yang membenarkan informasi tersebut.

"Benar (status dicabut), bahwa atas permohonan pencabutan oleh PT PP melalui Kuasa Hukumnya, Triangga Kamal dari Kantor Hukum Kyora, dan juga surat dari kreditur melalui PTSP PN Makassar," katanya, dalam keterangan tertulis, Selasa (10/10/2023).

PT PP sendiri telah menyandang status PKPU Sementara sejak tanggal 29 Agustus 2023 atas putusan Majelis Hakim PN Makassar. Hal ini sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh salah satu kreditur yakni CV Suryamas dengan nomor register 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.

Kemudian, diajukanlah permohonan pencabutan status tersebut sehingga pada 5 Oktober 2023 dilakukan persidangan yang dihadiri oleh para pihak. Majelis Hakim pun mengabulkan permohonan tersebut sehingga status perseroan kini kembali ke sedia kala.

"Sehingga status PKPU-nya telah dicabut dan kembali seperti sediakala, hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 259 (1) UU PKPU dan Kepailitan," ujarnya.

Secara terpisah, Kuasa Hukum PT PP Triangga Kamal menyampaikan, pencabutan ini dilakukan seiring dengan permohonan sejumlah kreditur agar status PKPU ini segera dicabut. Dalam hal ini, CV Surya Mas tak mewakili kepentingan keseluruhan kreditur PT PP.

"PT PP menerima beberapa surat baik dari kreditur supplier/vendor dan kreditur perbankan yang pada pokoknya meminta PT PP untuk segera mengakhiri proses PKPU karena para kreditur merasa status PKPU PT PP telah menghambat jalannya kegiatan usaha mereka dan merugikan para kreditur," ujarnya.

Ia mengklaim, ada sebanyak 338 vendor dan supplier dari total kurang lebih 500 vendor yang mengirimkan surat kepada Pengadilan Niaga PN Makassar dan PT PP. Mereka meminta serta mendesak PT PP mengajukan permohonan pencabutan PKPU.

Selain itu, 8 dari total 9 bank juga mengirimkan surat kepada PT PP sehubungan dengan hambatan yang dialami imbas dari proses PKPU PT PP. Mereka juga meminta PT PP untuk melakukan upaya-upaya agar status PKPU dapat dicabut.

"Dukungan pencabutan status PKPU juga didapat dari PN Makassar yang memutus dan mengabulkan permohonan pencabutan PKPU karena Pengadilan Niaga Makassar juga melihat sendiri aspirasi dari para kreditur yang menghadiri proses persidangan," kata Triangga.

Ia juga menegaskan, PT PP memiliki kondisi keuangan yang kuat. Hal ini terbukti dari peringkat kredit (credit rating) "idA" yang diberikan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) pada periode Maret-September 2023 yang menunjukkan bahwa PT PP memiliki kemampuan untuk memenuhi komitmen keuangan dibanding dengan emiten lain.

Triangga menambahkan, dalam proses persidangan PKPU pihaknya telah menunjukkan kepada Majelis Hakim bukti-bukti bayar pajak kepada CV Surya Mas yang merupakan dasar pertimbangan atas syarat utang dalam proses persidangan PKPU. Hal ini telah membuktikan, PT PP tidak memerlukan status PKPU dan memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Atas pencabutan status tersebut, bisnis usaha PT PP kini telah berjalan seperti semula. PT PP akan tetap fokus untuk melanjutkan kegiatan usahanya dan menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan proyek yang sedang perjalan," ujar dia.




(shc/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork