PT Bank Central Asia Tbk (BCA) buka suara usai didenda Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang dilakukan PT Berlian Aset Manajemen (BAM). BCA menyatakan senantiasa mematuhi keputusan dan ketentuan OJK.
"Serta informasi sanksi administratif berupa denda terhadap BCA dalam kapasitas selaku bank kustodian untuk reksa dana yang dikelola oleh PT Berlian Aset Manajemen, dapat kami sampaikan bahwa pada prinsipnya, BCA akan senantiasa mematuhi keputusan serta ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan," kata EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn dalam keterangannya, Selasa (17/10/2023).
"Selain itu, BCA akan senantiasa melaksanakan kegiatan operasional BCA termasuk dalam rangka BCA selaku Bank Kustodian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjut dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, OJK mengumumkan kasus pelanggaran tersebut lewat dokumen yang ditandatangani oleh Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Yunita Linda Sari. Sebagai upaya dalam memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran, OJK pun menetapkan sejumlah sanksi terhadap BAM.
"Terhadap PT Berlian Aset Manajemen (PT BAM), OJK mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp 525 juta," tulis OJK.
Adapun BCA selaku Bank Kustodian terbukti melakukan pelanggaran Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (3) POJK Nomor 23/POJK.04/2016.
Sementara itu,BAM mendapat Perintah Tertulis untuk segera menyelesaikan proses pembubaran Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham dan membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan.
"PT BAM diperintahkan untuk melaporkan progress terkait dengan pelaksanaan Perintah Tertulis di atas setiap bulannya kepada OJK. Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan tersebut PT BAM tidak memenuhi Perintah Tertulis OJK dimaksud, maka akan dikenakan Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Usaha Manajer Investasi PT BAM," tulis OJK.
Sanksi administratif berupa denda juga diberikan untuk Direktur Utama PT BAM Retno Dewi dan Direktur PT BAM Arsoni Chrinarto Malau, yakni sebesar Rp 125 juta secara tanggung renteng. Keduanya juga diberi instruksi tertulis untuk menyelesaikan perintah tertulis untuk BAM.
"Serta menyampaikan laporan pembubaran kepada Otoritas Jasa Keuangan karena terbukti sebagai pihak yang menyebabkan PT BAM melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a, b, dan c di atas dan terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan angka 3 huruf b angka 1) huruf g) dan huruf h) Peraturan Nomor V.A.3," tulis OJK.
Pelanggaran PT BAM
Lebih lanjut OJK menjelaskan, sanksi administratif dan perintah tertulis itu dikenakan lantaran BAM terbukti melakukan sejumlah pelanggaran. Pertama, BAM melakukan pembayaran atas pembelian kembali unit penyertaan (hutang redemption) lebih dari 7 hari bursa sejak perintah pembelian kembali telah diterima. Hal ini melanggar Pasal 24 POJK Nomor 23/POJK.04/2016.
Kedua, BAM dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Campuran dan Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham memiliki portofolio efek yang diterbitkan oleh satu pihak yang memiliki lebih dari 10% Nilai Aktiva Bersih (NAB). BAM sendiri tidak menyesuaikan komposisi portofolio Efek dalam batas waktu sesuai ketentuan.
Adapun poin kedua tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020 jis. Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016.
Selanjutnya yang ketiga, BAM dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Berlian Khatulistiwa Saham memiliki portofolio efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan BAM yaitu Efek HOTL dan ALTO. Keduanya terafiliasi lebih dari 20% NAB dan BAM pun tidak menyesuaikan komposisi portofolio Efek dalam batas waktu sesuai ketentuan.
Poin ketiga ini melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf j POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020 jo dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016.
(ily/kil)