Modus Pialang Rugikan Nasabah hingga Rp 68 M Terbongkar!

Aulia Damayanti - detikFinance
Sabtu, 27 Jan 2024 07:00 WIB
Gedung Ombudsman
Gedung Ombudsman/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Ombudsman RI mendapatkan 29 laporan masyarakat menjadi korban pialang atau perusahaan perdagangan berjangka komoditi. Ada sejumlah modus yang diduga membuat pelapor mengalami kerugian.

Kerugian dari 29 laporan itu mencapai Rp 68 miliar. Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan modus pertama biasanya korban diiming-imingi dengan keuntungan yang fantastis.

"Masyarakat mengatakan ada praktik mengiming-imingi keuntungan yang fantastis, sampai ke pedesaan. Orang disajikan 'bapak kalau simpan Rp 100 juta akan mendapatkan Rp 10 juta (keuntungan).' Iman ini kan bergetar ya, antara menyimpan atau bagaimana. Ditambah bujuk rayu dan sebagainya," kata dia dalam Sarasehan Ombudsman RI terkait Perdagangan Berjangka Komoditi, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2024).

Selain itu, Yeka mengungkap, saat ditelusuri pelaku yang melakukan modus terhadap korban tidak jelas statusnya dalam perusahaan. Menurutnya, sering kali ditemukan oknum tersebut bukan dari perusahaan.

"Pelaku yang melakukan bujuk rayu itu tidak jelas, marketingnya sah atau tidak, dan selalu bilang kami diawasi Bappebti, pemerintah menjamin pengawasan aman, bukan abal-abal. Ini modus. Dirayu, dipaksa, secara tidak sadar, diyakinkan dengan pakaian yang rapih, keuntungan dalam waktu singkat yang banyak," terang dia.

Yeka juga mengatakan, modus lainnya, sering kali digunakan dengan mengelola akun nasabah. Jadi, nasabah diyakini akunnya bisa dikelola dengan baik, padahal hal tersebut berisiko besar.

"Pelaku mengatakan 'kalau bapak/ibu tidak paham tenang kami bantu.' Ternyata ketika diperiksa bukan orang dari perusahaan. Please ini masa pemeriksaannya tidak sampai ke situ," lanjutnya.

Ombudsman minta Bappebti tindak lanjuti laporan. Cek halaman berikutnya.




(ada/ara)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork