Jual Beli Karbon Wajib Punya SRN PPI, Begini Caranya

Jual Beli Karbon Wajib Punya SRN PPI, Begini Caranya

Hana Nushratu Uzma - detikFinance
Sabtu, 02 Mar 2024 15:08 WIB
Media Center KLHK
Foto: KLHK

Apabila penurunan emisi GRK yang telah dihitung akan diperdagangkan, maka harus diubah ke dalam bentuk Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) melalui proses sertifikasi. SPE menjadi alat tukar yang bernilai moneter.

Selain itu, harus ada otorisasi untuk perdagangan karbon luar negeri. Sebab, berapa karbon yang keluar dan ke mana tujuan serta harga yang terjadi perlu diketahui pemerintah.

Pencatatan ke luar negeri dilakukan untuk menghindari terjadinya penjualan berlebih (overselling) yang bisa menyebabkan target NDC Indonesia tidak tercapai dan terjadinya sengketa kepemilikan karbon. Misalnya, adanya kontrak karbon hutan dalam kurun waktu lebih dari 50 tahun yang tidak diketahui pemerintah padahal eksploitasi karbon telah terjadi tiap tahun (pindah ke luar negeri).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari kemudian menjelaskan tahapan mencatatkan SRN sampai akhirnya terbit SPE-GRK (Sertifikat Penurunan Emisi-Gas Rumah Kaca). Pertama, harus mendaftar dan mengisi data umum.

Kedua, menyusun dokumen DRAM (Daftar Rincian Aksi Mitigasi) dan LCAM (Laporan Capaian Aksi Mitigasi). Ketiga, tinjauan akhir Tim. Kalau syarat terpenuhi maka terbitlah SPE-GRK di Registri Karbon SRN.

ADVERTISEMENT

"Validasi DRAM paling lama satu bulan sejak DRAM diterima Validator. Setelah ada laporan Validasi DRAM dari Validator, kemudian baru menyusun LCAM," papar Hari.

"Verifikasi ini paling lama enam bulan sejak laporan diterima. Tahapan ini bisa dilihat di srn.kemenlhk.go.id," lanjutnya.

Isu lain terkait penyelenggaraan perdagangan karbon yang perlu diluruskan adalah biaya penerbitan SPE. Dalam Permen 21 tahun 2022 tentang Tata laksana Nilai Ekonomi Karbon telah diatur adanya pungutan penerbitan SPE.

Ini tertuang di Pasal 66 ayat (5). Bunyinya, Penerbitan SPE-GRK dikenakan pungutan berupa tarif jasa pelayanan penerbitan SPE-GRK.

"Pungutan ini merupakan penerimaan negara bukan pajak. Masuk ke kas negara," tegas Hari.

"Bukan ke kantong pribadi," imbuhnya.

Berapa Biayanya?

Berdasarkan usulan KLHK ke Kementerian Keuangan, tarif Jasa layanan penerbitan SPE-GRK per dokumen sebesar Rp 3.000. Hal ini dapat disimpulkan biaya mengurus SPE-GRK tidak akan terlalu tinggi.

Sebab, biaya yang dibutuhkan hanya untuk Menyusun Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM), Laporan Capaian Aksi Mitigasi (LCAM), dan melakukan validasi/verifikasi oleh pihak ketiga.

Biaya persiapan aksi mitigasi sehingga layak mendapat SPE-GRK bisa relatif tinggi apabila memperhitungkan biaya investasi seperti teknologi dan sumber daya manusia serta alat pemantauan. Biaya tersebut akan spesifik, tergantung jenis aksi mitigasinya.

Mengingat pentingnya SRN ini, maka sosialisasi dengan banyak pihak menjadi solusi yang wajib dijalankan pemerintah. Saat ini sudah membangun Rumah Kolaborasi dan Konsultasi Iklim dan Karbon (RKKIK).

RKKIK ini menyediakan beberapa bidang pelayanan kepada pemangku kepentingan, di antaranya tema NDC Mitigasi, NEK, SRN serta adaptasi. Selain itu, memfasilitasi beberapa kegiatan di antaranya penyebaran informasi, edukasi peningkatan kapasitas, advokasi, layanan teknis dan kerjasama pemangku kepentingan.

Hari Wibowo menceritakan sejak 2021, terdapat 383 pelaku usaha yang mengajukan proses sertifikasi SRN. Di antara jumlah pelaku tersebut sebanyak 98 perusahaan sudah mencapai level penyusunan DRAM, 4 pelaku telah menyelesaikan LCAM, dan 3 perusahaan sudah mampu menerbitkan SPE termasuk Pertamina, PLN dan Sidrap Bayu Energi.

Sisa pelaku lainnya masih diwajibkan untuk terus menyempurnakan data umum pelaku. Melihat proses saat ini, kecepatan penerbitan SPE tentu sangat terkait kapasitas penyelesaian DRAM, LCAM serta proses validasi dan verifikasinya demi memberikan penjaminan mutu dan integritas unit karbon SPE-GRK yang diterbitkan.

Namun demikian, ditemukan adanya pelaku usaha yang proses pendaftaran dalam SRN PPI dihentikan, yaitu Rimba Raya Conservation dan Infinite Earth Limited. Sebab, kedua proponent ini mendaftarkan aksi mitigasi pada lokasi yang sama sehingga terjadi double claim.



Simak Video "Jokowi Luncurkan Bursa Karbon Indonesia: Kontribusi Lawan Krisis Iklim"
[Gambas:Video 20detik]

(ncm/ega)

Hide Ads