Bank OCBC NISP resmi mengumumkan penggabungan usaha atau merger dengan Bank Commonwealth. Langkah ini disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank OCBC NISP Tbk yang berlangsung di OCBC Tower Jakarta, hari ini.
Presiden Direktur OCBC Parwati Surjaudaja menyampaikan optimisme usai merger dilakukan. Menurutnya ini adalah strategi yang menandai tahapan baru dalam industri perbankan Indonesia bagi OCBC.
Merger ini juga merupakan langkah strategis yang dilakukan oleh OCBC untuk terus tumbuh menjadi Bank swasta terkemuka di Indonesia. Hal ini juga mencerminkan komitmen dalam peningkatan layanan nasabah dan pemanfaatan peluang yang ada di pasar perbankan nasional.
"Kami percaya penggabungan ini akan membawa sinergi. Dengan menyatukan kekuatan yang dimiliki, OCBC siap melayani basis nasabah yang lebih luas dengan solusi perbankan yang lebih komprehensif. Merger ini juga diharapkan dapat memperluas akses bagi nasabah Bank Commonwealth terhadap jaringan luas dan kapabilitas OCBC di kawasan ASEAN, Greater China, dan wilayah lainnya, terutama dalam layanan corporate banking," beber Parwati dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024).
Lebih lanjut, integrasi nasabah ritel dan UKM Bank Commonwealth akan menguatkan posisi pasar OCBC, memperbesar portfolio, dan mengukuhkan OCBC menjadi salah satu bank swasta terdepan di Indonesia.
Dengan begitu, OCBC akan memiliki jaringan yang kini mencakup lebih dari 200 cabang di kota-kota besar Indonesia. Parwati mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memajukan layanan perbankan ritel dan UKM serta memperkuat posisi strategis dalam pasar yang ditargetkan.
RUPSLB OCBC secara lengkapnya memberi persetujuan pada seluruh mata acara yang diajukan, mencakup:
Persetujuan Penggabungan PTBC dengan OCBC, di mana OCBC akan menjadi bank penerima Penggabungan, termasuk menyetujui Rancangan Penggabungan dan Konsep Akta Penggabungan.
Persetujuan Pengkinian Rencana Resolusi sehubungan dengan telah dilaksanakan pengambilalihan PTBC oleh OCBC.
Perubahan Anggaran Dasar OCBC dalam rangka menyesuaikan dengan peraturan OJK tentang Penerapan Tata Kelola Syariah.
Perubahan Susunan Dewan Pengawas Syariah OCBC, yaitu mengangkat Bapak Jaenal Effendi sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah OCBC efektif setelah mendapat persetujuan OJK.
(hal/das)