OJK Kasih Denda ke Pelaku Pasar Modal hingga Rp 3,9 Miliar

Andi Hidayat - detikFinance
Jumat, 13 Des 2024 16:06 WIB
Ilustrasi - Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menindak 128 pihak pelaku pasar modal sepanjang bulan November 2024. Adapun sanksi itu diberikan sebagai upaya menegakkan ketentuan dan perlindungan konsumen di pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) Inarno Djajadi merinci, sanksi administratif berupa denda dikenakan atas keterlambatan laporan.

"Sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan laporan kepada OJK dengan total denda sebesar Rp3,9 miliar kepada 109 pihak dan juga 15 peringatan tertulis," ungkap Inarno dalam paparan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Jumat (13/12/2024).

Untuk memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan industri pasar modal, Inarno juga menyebut pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang Tidak Diklaim di Pasar Modal.

"Dengan tujuan untuk sentralisasi pencatatan dan penyimpanan efek bersifat ekuitas atau EB dan memberikan landasan hukum atas kewajiban penerbitan efek atau konversi efek dalam bentuk skrip plus dan mengatur pengelolaan aset yang tidak diklaim di pasar modal," ungkapnya.

Sementara itu, Inarno menyebut kinerja pasar saham domestik per akhir November 2024, di mana mengalami pelemahan sebesar 6,07% bulanan (mtd) ke level 7,114.

Sementara secara tahunan (ytd), melemah sebesar 2,18%. Adapun nilai kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp12.000 triliun atau turun 5,48% mtd. Sedangkan secara ytd naik sebesar 2,87%.

"Sementara itu non resident mencatatkan net sell sebesar Rp16,81 triliun mtd dan secara ytd net buy sebesar Rp21,56 triliun," tutupnya.




(kil/kil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork