Dikutip dari Keterbukaan Informasi, sanksi ini dijatuhkan berdasarkan karena 82 emiten belum menyertakan laporan keuangan interim per 31 Maret 2025. Adapun sebelumnya, BEI juga sudah melayangkan peringatan tertulis pada Jumat (30/5/2025) terkait penyampaian laporan keuangan interim per 31 Maret 2025.
"82 Perusahaan Tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan yang tidak disertai laporan Akuntan Publik hingga tanggal 30 Mei 2025 (dikenakan Peringatan Tertulis II dan Denda Rp 50.000.000,00)," tulis BEI dikutip dari Keterbukaan Informasi, Senin (23/6/2025).
Baca juga: Pendapatan Emiten Produsen Emas Naik 15,2% |
BATA dan KAEF sebelumnya telah diberi batas waktu hingga 30 Mei 2025 untuk menyampaikan laporan keuangan. Namun, perseroan terkait belum juga menyampaikan laporan keuangan untuk kuartal I 2025.
BEI pun menjatuhkan sanksi surat peringatan (SP) 2 dan denda senilai Rp 50 juta untuk masing-masing perusahaan. Hingga saat ini, BEI telah menerima 809 laporan keuangan yang disampaikan emiten per 31 Mei 2025, dari total 902 perusahaan tercatat.
Kewajiban menyampaikan laporan keuangan interim diatur dalam Ketentuan III.1.1.5. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang mengatur batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Interim. Kemudian juga Ketentuan II.20. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
"Dalam hal batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini (Ketentuan II.20) jatuh pada hari libur, maka Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan laporan dimaksud paling lambat pada Hari Bursa berikutnya setelah hari libur tersebut," imbuhnya.
Simak juga Video: BEI Kaji Rencana Pemangkasan Jumlah Satuan Lot Saham
(acd/acd)