Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan denda administratif kepada 251 pelaku usaha di pasar modal sebesar Rp 17,4 miliar. Sanksi ini dilakukan sebagai langkah penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon, selama 2025.
"Sanksi administratif berupa denda dengan nilai sebesar Rp 17.452.720.000 kepada 251 Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Pasar Modal," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Bursa Kabon dan Keuangan Derivatif OJK Inarno Djajadi, dalam konferensi pers secara daring, Selasa (8/7/2025).
Selain itu OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 10.780.000.000 kepada 14 pihak, sanksi administratif berupa pencabutan izin perseorangan kepada satu pihak, kemudian pencabutan Izin usaha perusahaan efek kepada 2 perusahaan.
OJK juga telah memberikan peringatan tertulis kepada 8 pihak dan sebanyak 73 peringatan tertulis atas atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100.000.000. Selain itu, OJK juga telah melayangkan 33 sanksi administratif.
"33 Sanksi Administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan non kasus," pungkasnya.
Simak juga video: Kurangi Risiko Galbay, Score Credit Masuk ke Slip Gaji?
(ada/ara)