Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan untuk peluncuran Exchange Traded Fund (ETF) Emas. Adapun produk investasi ini direncanakan meluncur akhir tahun ini.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Aditya Jayaantara, menyebut pihaknya masih melakukan penyesuaian peraturan. Namun begitu, ia tak menyebut pasti kapan peraturan tersebut dirampungkan.
Nantinya, kebijakan ini akan berbentuk Peraturan OJK (POJK) khusus untuk reksa dana dengan underlying emas. Adapun sebelumnya, POJK usaha bullion sendiri diterbitkan OJK untuk sektor perbankan.
"Kalau kita membuat suatu aturan itu, kita harus melihatnya secara kompleks. Ini barang ini, baru saja dikeluarkan, izin bank bullion, sekarang EFT-nya segera kita keluarkan," kata Aditya dalam acara Konferensi Pers HUT-48 Pasar Modal di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (11/8/2025).
Aditya menjelaskan, POJK tentang ETF emas memuat aturan tentang mekanisme perdagangan hingga perusahaan pengelola emas. Selain itu, POJK ini juga mewajibkan pengelola untuk transparan dalam mengelola risiko.
Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini Turun! Jadi Segini |
"Nanti di situ kita akan atur juga terkait dengan tugas, tanggung jawab dari masing-masing pihak," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BEI, Iman Rachman menargetkan peluncuran ETF emas akan dilakukan pada bulan November mendatang. Saat ini, peluncuran produk reksa dana itu hanya tinggal menunggu aturan dari OJK.
"Insya Allah November, akhir tahun ini kita bisa launching. Tergantung POJK tadi," tutupnya.
(acd/acd)