PTPP Lolos dari Gugatan Pailit

Andi Hidayat - detikFinance
Rabu, 17 Sep 2025 16:15 WIB
Foto: dok. PTPP
Jakarta -

PT PP (Persero) Tbk (PTPP) buka suara soal perkembangan kasus gugatan pailit yang dilayangkan dua perusahaan, yakni PT Stahlindo Jaya Perkasa dan PT Sinar Baja Prima. Permohonan pailit tersebut tercatat dalam nomor perkara 50/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Direktur Manajemen Risiko dan Legal PTPP, Tommy Wiranata Anwar, menjelaskan kedua perusahaan yang menggugat perseroan telah mencabut permohonan pailitnya. Padahal, sidang perdana seharusnya digelar pada Senin (15/9) di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat.

Namun, kata Tommy, pemohon menunda sidang hingga akhirnya memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut. Permohonan pencabutan itu telah diterima Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.

"Sidang pertama diagendakan pada hari Senin, namun pemohon sudah mengajukan permohonan pencabutan dan telah diterima Majelis," terang Tommy dalam Public Expose secara virtual, Rabu (17/9/2025).

Dengan demikian, perkara permohonan pailit resmi berakhir dan tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian. Status perkara juga telah diubah dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

"Kasus ini tidak berlanjut sampai tahap pembuktian dan sudah ter-update di SIPP bahwa permohonan tersebut telah dicabut," tambahnya.

Berdasarkan klarifikasi PTPP pada laman Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Direktur Keuangan PTPP, Agus Purbianto, sebelumnya mengaku belum menerima dokumen resmi pengadilan atau relaas seiring terdaftarnya gugatan tersebut.

Kedua perusahaan penggugat PTPP diketahui merupakan vendor Kerja Sama Operasi (KSO) PP-Urban yang melibatkan perseroan. PTPP mengaku belum mengetahui nilai pasti dari pernyataan pailit yang diajukan ke PN Niaga Jakarta Pusat. Namun, PTPP menegaskan peristiwa ini tidak berdampak material terhadap kelangsungan usaha perseroan.

"Sampai dengan tanggapan ini dibuat, perseroan sampaikan bahwa pemohon pernyataan pailit memiliki hubungan hukum dan utang-piutang dengan perseroan dan KSO PP-Urban. Selanjutnya, kronologi dan penyebab akan kami sampaikan lebih detail setelah adanya relaas," ujar Agus, dikutip dari Keterbukaan Informasi, Rabu (10/9/2025).

Tonton juga Video Menaker Ungkap Penyebab Banyak Terjadi PHK: Pailit hingga Efisiensi




(rrd/rrd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork