PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) buka-bukaan soal investigasi yang dilakukan otoritas pasar modal Amerika Serikat (AS), yakni U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) dan U.S. Department of Justice (DOJ). Investigasi tersebut dilakukan untuk mengetahui keterlibatan Telkom Infra dalam proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G bersama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Berdasarkan laporan pada Keterbukaan Informasi, mulanya Telkom menerima permintaan dokumen dari SEC terkait keterlibatan dalam proyek BTS 4G BAKTI Kominfo pada Oktober 2023 silam. Kemudian SEC memperluas investigasinya terhadap isu akuntansi, pengakuan pendapatan, pelaporan keuangan, dan pengendalian internal atas pelaporan keuangan, termasuk proses hukum tertentu di Indonesia yang melibatkan entitas anak, afiliasi, klien, dan pemasok.
Kemudian pada Mei 2024, Telkom juga menerima permintaan informasi tambahan dari DOJ untuk investigasi kepatuhan terhadap U.S. Foreign Corrupt Practices Act (FCPA). FCPA merupakan aturan dalam Undang-Undang (UU) federal AS yang melarang aksi suap.
"Masing-masing otoritas di AS tersebut mengetahui adanya investigasi oleh lembaga lainnya. Investigasi oleh SEC dan DOJ masih berlangsung, dan Perseroan bekerja sama dengan otoritas AS. Investigasi masing-masing oleh SEC dan DOJ bukan merupakan investigasi bersama, melainkan dilakukan secara paralel, dan masing-masing lembaga memiliki kewenangan independen," tulis SVP Corporate Secretary Telkom Indonesia, Jati Widagdo, Tabu (6/5/2026).
Selanjutnya pada Februari 2025, pemerintah AS menerbitkan kebijakan baru berjudul Pausing Foreign Corrupt Practices Act Enforcement to Further American Economic and National Security yang menghentikan sementara penegakan FCPA selama 180 hari. Kemudian SEC dan DOJ juga mengumumkan penghentian sementara investigasi FCPA tanpa batas waktu tertentu.
Hingga kini, Telkom mengaku tidak memiliki informasi terkait latar belakang investigasi tersebut dilakukan. Perseroan juga mengaku belum bisa memastikan dampak perubahan kebijakan FCPA terhadap investigasi yang dilakukan regulator AS.
"Perseroan tidak berada dalam posisi untuk memberikan pendapat mengenai "pemicu" investigasi oleh SEC dan DOJ, karena Perseroan tidak memiliki akses terhadap informasi mengenai motivasi regulator tersebut maupun alasan di balik tindakan yang diambil oleh mereka. Kami tidak dapat memastikan bagaimana perubahan dalam penegakan FCPA akan mempengaruhi penyelidikan yang dilakukan oleh otoritas pengawas AS terhadap bisnis kami," pungkasnya.
Simak juga Video Langkah Nyata Telkom: Jangkau Merauke, Menggerakkan Ekonomi Digital Lokal
(ahi/ara)