Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 124 kasus pelanggaran di pasar modal. Atas pelanggaran tersebut, OJK telah menjatuhkan sanksi denda hingga ratusan miliar rupiah kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan.
Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus Keuangan Derivatif OJK, Khoirul Muttaqien, mengatakan OJK telah menyelesaikan 35 kasus. Sementara itu, 89 kasus lainnya masih dalam proses pendalaman.
"Kita sampai dengan saat ini sedang atau sudah menangani total 124 kasus, 124 kasus ini kami sudah selesaikan 35 kasus. 89 kasus lainnya masih dalam proses pemeriksaan intensif," ungkap Muttaqien dalam konferensi persnya di Main Hall BEI, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Muttaqien menjelaskan, sebagian besar pelanggaran mencakup pengawasan transisi efek, emiten, dan perusahaan publik. Penegakan hukum ini disebut sebagai upaya OJK memperkuat perlindungan investor di pasar modal.
"Komitmen kami untuk terus menjaga integritas pasar dan juga untuk memberikan perlindungan maksimal," jelasnya.
Muttaqien menambahkan, sanksi yang dijatuhkan mencakup peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, pembekuan izin usaha, perintah tertulis, hingga denda. Hingga 7 Agustus 2026, OJK juga telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 240 miliar.
"Dari sanksi denda sendiri, total denda yang telah kita kenakan ada sekitar Rp 240,5 miliar," pungkasnya.
(acd/acd)