Komisi XI DPR RI menggelar uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) calon tunggal Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Sarjito siang ini. Dalam kesempatan tersebut, Sarjito membeberkan tantangan industri mineral dalam negeri.
Sarjito mengatakan tantangan industri mineral dan komoditas strategis itu cukup bervariasi. Pertama, mengenai harga.
"Bagaimana mungkin kita sebagai produsen atau penghasil timah terbesar di dunia, penghasil nikel terbesar di dunia, mohon maaf, tetapi harganya tidak ditentukan oleh negara kita sendiri, tetapi ditentukan di negara lain?" ujar Sarjito di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026).
Menurut Sarjito, penentuan harga tersebut menjadi persoalan yang serius. Pasalnya, Indonesia menjadi salah satu produsen sejumlah komoditas dan mineral yang masuk dalam tiga besar dunia, misalnya nikel dan sawit di mana Indonesia menjadi negara dengan kontribusi terbesar terhadap produksi global.
Kemudian tantangan kedua, integritas perdagangan dan potensi kebocoran ekonomi. Sarjito menilai terdapat risiko under invoicing, baik dari sisi volume maupun harga dalam perdagangan ekspor komoditas strategis Indonesia sehingga merugikan negara.
Menurutnya, praktik tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun. Ditambah, praktik transfer pricing yang dinilai sangat merugikan penerimaan negara.
"Yang berkaitan dengan transfer pricing, transfer pricing dari sisi perusahaan sangat bagus karena maximize the value of the group, tetapi buat negara sangat merugikan penerimaan negara, karena pajak yang diperoleh oleh negara menjadi sangat kecil.
"Dan pihak yang berelasi di luar negeri itu sangat susah untuk dilihat karena beneficial ownership-nya juga kadang-kadang seolah-olah adalah pihak ketiga. Transfer pricing ini sangat merugikan penerimaan negara. Oleh karena itu, dua hal yang terkait dengan under invoicing dan transfer pricing harus segera dibenahi dan dikembalikan ke posisi porsi yang seharusnya," bebernya.
Tantangan ketiga, belum optimal integrasi dan kedalaman pasar. Ia menilai ekosistem yang ada saat ini masih sangat terfragmentasi. Ia menyebut keterlibatan pelaku masih perlu diperluas dan produk-produk yang akan dijual juga perlu dikondisikan. Namun, hal tersebut masih Peraturan Presiden (Perpres) mengenai produk-produk apa yang bisa diperdagangkan di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
(rea/ara)