Rencana penghapusan batas minimum harga saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 kini memasuki tahap uji coba. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesiapan Anggota Bursa (AB) atau perusahaan sekuritas dalam menjalankan transaksi di pasar modal.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, mengatakan uji coba sejauh ini berjalan cukup baik. Namun, masih ada sejumlah AB yang belum mengikuti tahap pengujian tersebut.
"Secara umum cukup berhasil. Ada sekitar 8 Anggota Bursa yang belum berpartisipasi. Itu akan kami follow up dalam uji coba berikutnya," ungkap Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Sejalan dengan uji coba tersebut, BEI juga terus melakukan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas hal tersebut. Selanjutnya, Bursa akan meminta laporan hasil uji coba dan FGD dari pada AB terkait.
Namun Jeffrey tak menyebut pasti kapan kebijakan ini diterapkan. Ia menambahkan, implementasi penuh kebijakan ini bergantung pada kesiapan seluruh AB.
"Kita akan sesuaikan dengan kesiapan dari seluruh Anggota Bursa, karena kita akan memastikan seluruh Anggota Bursa siap sebelum kita melakukan live," pungkasnya.
Tujuan Penghapusan Batas Minimum Harga Gocap
Sebagai informasi, BEI berencana menghapus batas minimum harga saham menjadi Rp 1. Saat ini, harga saham paling rendah yang bisa diperdagangkan di BEI adalah Rp 50 per saham atau dikenal sebagai saham gocap.
Jeffrey mengatakan perubahan ini dilakukan untuk memberi akses likuiditas dan proses penentuan harga pasar atau price discovery. Karenanya, BEI akan menghapus batas minimum harga tersebut.
"Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp 50," jelas Jeffrey dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Ubah Batas ARA/ARB
Selain itu, BEI juga berencana menyesuaikan batas auto rejection atas dan bawah (ARA/ARB). Auto rejection merupakan mekanisme penolakan otomatis oleh sistem terhadap order beli maupun jual efek.
Mekanisme ini berlaku ketika transaksi saham melampaui batas harga atau jumlah efek yang telah ditetapkan oleh Bursa. Dalam perubahan tersebut, ARA-ARB saham dengan harga rendah tidak lagi menggunakan persentase.
Untuk perubahan kategori ARB, saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10 akan menggunakan batas nominal sebesar Rp 1, bukan persentase. Sementara saham di rentang harga Rp 11-200, Rp 201-5.000, hingga di atas Rp 5.000 akan memiliki batas ARB sebesar 15%.
Sementara untuk kategori ARA, saham dengan harga Rp 1-10 juga akan menggunakan batas nominal Rp 1. Untuk saham seharga Rp 11-200, batas ARA ditetapkan 35%. Kemudian, saham di rentang Rp 201-5.000 memiliki batas ARA 25%, sedangkan saham di atas Rp 5.000 sebesar 20%.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengatakan perubahan ARA dan ARB ini sedang dalam proses pengujian. Rencananya, perubahan ini akan diimplementasikan pada 7 September 2026.
(ahi/hns)