Aturan tentang pemegang saham bursa efek resmi dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek yang berlaku sejak tanggal diundangkan pada 17 September 2026.
Penerbitan POJK 13 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut amanat Angka 63 angka 3a Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur lebih lanjut mengenai pemegang saham Bursa Efek dalam bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
POJK 13 Tahun 2026 ini menjadi landasan hukum bagi Bursa Efek untuk melakukan langkah-langkah Demutualisasi Bursa Efek. Ini akan mengubah struktur kepemilikan atas saham Bursa Efek dari yang semula terbatas hanya dimiliki oleh anggota Bursa Efek menjadi dapat dimiliki oleh orang perseorangan ataupun badan hukum Indonesia baik anggota Bursa Efek maupun bukan anggota Bursa Efek.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi, menyatakan bahwa Demutualisasi Bursa Efek merupakan bagian penting dari rencana aksi percepatan reformasi integritas di Pasar Modal Indonesia, mengingat langkah transformatif ini tidak hanya mengubah struktur kepemilikan Bursa Efek, tetapi juga akan membangun Bursa Efek yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.
"Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek," kata Hasan dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Aturan ini muncul di tengah rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan melibatkan Bank Indonesia (BI), BPI Danantara, hingga Kementerian Keuangan. POJK 13 Tahun 2026 memuat pokok-pokok pengaturan yang meliputi saham Bursa Efek, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan Bursa Efek, pelaksanaan Demutualisasi Bursa Efek, pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis, pembagian dividen, dan laporan Bursa Efek.
Beleid ini juga memuat sejumlah substansi pengaturan untuk menjamin independensi Bursa Efek dan penguatan pengawasan oleh OJK.
Poin Lengkap Aturan Demutualisasi BEI:
- Demutualisasi Bursa Efek dilaksanakan dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek, integritas pasar, dan fungsi pengaturan serta pengawasan Bursa Efek oleh OJK
- Kepemilikan Bursa Efek oleh pihak selain Anggota Bursa Efek dilakukan dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek.
- Kepemilikan saham Bursa Efek oleh pemegang saham Bursa Efek dipisahkan dari keanggotaan Bursa Efek.
- Pemegang saham Bursa Efek dapat memiliki saham Bursa Efek paling banyak 5% dari jumlah saham Bursa Efek yang telah dikeluarkan.
- Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk kepemilikan saham lebih dari 5% dari jumlah saham Bursa Efek yang telah dikeluarkan dimaksudkan untuk mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan saham, dan/atau pengendalian oleh satu Pihak, sehingga independensi Bursa Efek tetap terjaga.
- Setiap Pihak dilarang memiliki saham Bursa Efek secara mayoritas (lebih dari lima puluh persen) baik secara langsung maupun tidak langsung termasuk melalui afiliasinya.
- Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek dipilih dan wajib terlebih dahulu melalui penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK.
- Pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal
(hal/ara)