Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah hingga batas penghentian sementara perdagangan atau trading halt saat pembukaan perdagangan pada Jumat (16/10/2026). Hal ini terjadi usai MSCI berpotensi menurunkan status pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Berdasarkan data perdagangan RTI Business pukul 09.07 WIB, IHSG melemah 8% ke level 5.393,82. Saat ini, volume perdagangan BEI mencapai 5.360 miliar dengan nilai transaksi Rp 905.152 triliun. Frekuensi saham yang diperdagangkan hingga saat ini mencapai 105.728 kali.
Mayoritas saham tercatat bergerak di zona merah sejak pembukaan perdagangan pagi ini, tercatat 595 saham melemah, 14 saham menguat, dan 33 saham lainnya stagnan.
Untuk diketahui ketentuan trading halt atau perhentian sementara perdagangan BEI ditetapkan jika IHSG melemah hingga 8%. Secara otomatis, perdagangan sesi ini dihentikan selama 30 menit ke depan.
Sebagai informasi, pelemahan IHSG sendiri terjadi imbas pengumuman MSCI yang berpotensi menurunkan status pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Hal tersebut masih dalam tahap konsultasi dengan pelaku pasar dan keputusan final akan diumumkan paling lambat pada 30 Juni 2027.
Dalam pengumuman MSCI, potensi penurunan status ini terjadi karena kekhawatiran berkelanjutan terkait aksesibilitas investasi dan tata kelola pasar saham Indonesia. Pelaku pasar menyampaikan kekhawatiran serius mengenai kelayakan investasi di pasar saham Indonesia.
"Kekhawatiran tersebut mencakup struktur kepemilikan saham yang terus dinilai tidak transparan serta dugaan aktivitas perdagangan yang terkoordinasi," tulis pengumuman MSCI dikutip Jumat (16/10/2026).
Meskipun, otoritas Indonesia telah mengumumkan sejumlah reformasi, investor institusi menekankan perlunya penerapan yang konsisten serta bukti bahwa kebijakan tersebut memberikan dampak nyata dan berkelanjutan.
Kebijakan tersebut meliputi keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%, pengungkapan klasifikasi investor yang lebih terperinci, pelaporan konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC), serta peta jalan penerapan batas minimum saham beredar di publik (free float) sebesar 15%.
Pada Juni lalu, MSCI menyatakan bahwa jika kemajuan yang memadai belum terlihat hingga Tinjauan Indeks November 2026, pihaknya akan mempertimbangkan untuk memulai konsultasi mengenai perubahan klasifikasi pasar Indonesia.
Pelaku pasar menyampaikan kepada MSCI bahwa hingga saat ini kemajuan yang memadai belum terlihat secara konsisten di seluruh pasar saham Indonesia. Meskipun reformasi telah diumumkan, kekhawatiran serius mengenai disfungsi pasar masih berlanjut, termasuk dugaan aktivitas perdagangan terkoordinasi dan belum adanya bukti penegakan aturan yang berarti.
MSCI juga menilai perubahan status Indonesia menjadi Frontier Market atau pasar perintis tidak cukup menggambarkan tingkat permasalahan yang terjadi di pasar saham domestik. MSCI memperkirakan melanjutkan rencana reklasifikasi tersebut, kecuali hasil konsultasi menunjukkan bukti yang jelas mengenai perbaikan material dalam tata kelola dan fungsi pasar yang dapat menjadi dasar untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut.
Lebih lanjut, MSCI menyatakan akan tetap memberlakukan pembekuan terhadap sejumlah perubahan terkait indeks untuk saham-saham Indonesia hingga pemberitahuan lebih lanjut.Dalam kebijakan tersebut, MSCI tidak akan menerapkan peningkatan Foreign Inclusion Factor (FIF) maupun Number of Shares (NOS).
MSCI juga tidak akan menambahkan saham ke dalam MSCI Indonesia Investable Market Index (IMI) maupun menaikkan saham ke segmen indeks berdasarkan ukuran kapitalisasi pasar yang lebih tinggi.
MSCI akan tetap menghapus saham-saham yang diidentifikasi oleh otoritas Indonesia berdasarkan kerangka HSC. MSCI juga akan menggunakan data keterbukaan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1% untuk menyesuaikan estimasi free float.
Simak juga Video 'IHSG Rontok Lagi, Apa yang Bikin Pasar Saham Indonesia Ditinggal Investor?':
(hrp/fdl)