Menurut Zulhas, Kementerian Kehutanan menjadi salah satu kementerian yang paling cepat menerjemahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon ke dalam regulasi operasional.
"Saya sungguh terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian Kehutanan yang bergerak cepat menerjemahkan Perpres 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon dalam regulasi operasionalnya," ujar Zulhas dalam acara Persetujuan Menteri Kehutanan tentang penerbitan unit karbon melalui skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK) di Kementerian Kehutanan, Senin (6/7/2026).
Ia mengatakan peluncuran perdagangan karbon di sektor kehutanan menjadi bagian dari implementasi kebijakan iklim nasional. Menurutnya, pemerintah ingin menunjukkan bahwa mekanisme perdagangan karbon telah memiliki landasan regulasi dan siap dijalankan.
Zulhas menjelaskan, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan diharapkan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan perdagangan karbon di sektor tersebut.
"Kehadiran peraturan menteri kehutanan nomor 6 tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Kehutanan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi penyelenggaraan perdagangan karbon di sektor ini," ujarnya.
Ia berharap langkah Kementerian Kehutanan diikuti kementerian dan sektor lain agar implementasi perdagangan karbon bisa dipercepat.
"Kita berharap sektor-sektor lain dipercepat termasuk SDM dan lain-lain," tuturnya.
(fdl/fdl)