"Sebenarnya lahan ini sebagian milik TNI AD dan sebagian milik Polri, tapi ditetapkan yang punya negara. Makanya kita cari solusi dari Menteri Agraria, Menkum HAM, dan KSAD TNI apakah ada masalah nanti soal lahan," kata Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo pekan lalu.
"Karena proyek ini dibangun oleh swasta, aset TNI tidak boleh diserahkan ke swasta. Makanya telah diputuskan tanah itu dialihkan ke PLN, nanti mekanismenya dengan Menteri Keuangan. Lalu investor yang bangun sewa tanahnya ke PLN," tambahnya.
Yang unik dari proyek ini, selain akan dibangun oleh pihak swasta, juga tanpa harus ada perjanjian jual beli tenaga listrik atau Power Purchase Agreement (PPA) terlebih dahulu antara investor dan PLN selaku calon pembeli listrik. Investor yang siap mendanai proyek ini adalah PT Jawa Energi, yang hingga kini masih belum terungkap latar belakangnya.