Beda Sudirman Said dan Rizal Ramli Soal Calon Bos Baru Freeport

Beda Sudirman Said dan Rizal Ramli Soal Calon Bos Baru Freeport

Dana Aditiasari - detikFinance
Rabu, 20 Jan 2016 18:13 WIB
Foto: Istimewa/Puspa Perwitasari
Jakarta - Pada 18 Januari 2015 lalu, Maroef Sjamsoeddin menyatakan mundur sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, dan tak memperpanjang kontrak kerjanya. Menteri ESDM, Sudirman Said, mengatakan Presdir baru Freeport nanti harus berdasarkan izin dari pemerintah.

"Meskipun ini urusan korporasi, tapi yang dikelola adalah kekayaan negara. Sehingga kami punya kewenangan untuk memberikan approval (persetujuan)," jelas Sudirman di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (20/1/2016).

Ini berbeda dengan pernyataan Menko Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli, yang menyatakan penunjukan Presdir baru Freeport tak perlu izin dari pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak (harus restu pemerintah), itu kan urusan internal perusahaan," kata Rizal kemarin.

Sudirman menjelaskan, persetujuan dari Kementerian ESDM untuk Presdir baru Freeport dibutuhkan, karena Freeport merupakan perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang harus tunduk pada aturan dan undang-undang negara Indonesia.

Pada kesempatan itu Sudirman mengatakan, pihaknya akan memastikan pengganti Maroef nantinya bisa bekerjasama dengan pemerintah, dan tidak menghambat proses pemenuhan komitmen atas kesepakatan yang telah dicapai Freeport dengan Pemerintah Indonesia.

"Tugas ESDM memastikan seluruh proses berjalan tepat waktu, dengan fair dan terbuka," pungkas dia.

Meski begitu, Sudirman mengaku belum menerima pemberitahun resmi terkait pengunduruan diri tersebut. "Kami belum menerima pemberitahuan tertulis sama sekali.Β  Tapi kami menghormati apapun keputusan perusahaan," kata Sudirman.

Ia mengatakan, Freeport wajib melaporkan berbagai kebijakannya kepada pemerintah Indonesia lewat Kemeterian ESDM termasuk dalam hal pergantian struktur petinggi perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut.

"Perubahan kepengurusan di internal Freeport memang sudah menjadi hak sebagai perusahaan. Tapi sebagai perusahaan KKKS, Freeport harus memberikan pemberitahuan. Meskipun ini urusan korporasi, tapi yang dikelola adalah kekayaan negara. Sehingga kami punya kewenangan untuk memberikan approval (persetujuan)," jelas Sudirman.

Ia pun mengaku masih menunggu keterangan resmi dari Freeport. Ia pun berharap siapaun pengganti Maref nantinya tidak akan mempengaruhi kesepakatan-kesepakatan yang telah berhasil dicapai antara perusahaan dengan Pemerintah Indonesia.

"Kami berharap pengganti nanti tidak menghambat proses atau komitmen yang sudah disepakati sebelumnya," pungkas dia. (dna/wdl)

Hide Ads