Alasannya, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) mengatur, nuklir adalah sumber energi alternatif pilihan terakhir, baru digarap kalau sumber-sumber energi lainnya tak bisa dikembangkan.
"Di Peraturan Pemerintah tentang KEN seperti itu, jadi masih belum bisa (membangun PLTN), itu kendalanya," kata Direktur Aneka Energi Kementerian ESDM, Maritje Hutapea, kepada detikFinance di Jakarta, Senin (30/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih minta para ahli untuk menghitung-hitung, apa betul listrik dari nuklir murah harganya," ujarnya.
Menurut Maritje, percuma saja Indonesia membangun PLTN kalau teknologinya diimpor semua. Listrik yang dihasilkan pasti mahal karena alat-alatnya impor, tidak diproduksi sendiri.
Maka sebelum membangun pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN), Indonesia harus mempersiapkan terlebih dahulu industri pendukungnya.
"Kalau impor semua alat-alatnya, ya pasti mahal. Rusia itu pakai PLTN bisa murah, TKDN-nya (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) berapa?" tutupnya. (wdl/wdl)