Staf Khusus Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, pelepasan saham wajib dilakukan sesuai dengan aturan yang telah disepakati antara pemerintah dan Freeport Indonesia. Berdasarkan Kontrak Karya (KK), Freeport harusnya sudah melepaskan saham sebesar 51% kepada pihak nasional sejak 2011 lalu.
Baca juga: BUMN Ini Siap Kelola Tambang Emas Freeport di Papua
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan jika dalam format IUPK, kata Budi, yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 di mana pada pasal 97 ayat 2 disebutkan bahwa setelah berproduksi selama 10 tahun perusahaan tambang asing pemegang IUPK wajib divestasi saham sebesar 51%.
"Jadi kalau memilih landasan KK mereka sudah wajib 51%, kalau IUPK maka mereka juga sudah wajib divestasi 51%," tambahnya.
Baca juga: Berdasarkan Kontrak, Freeport Harusnya Sudah Divestasi 51% Saham
Kewajiban mengambil alih saham Freeport Indonesia masih menjadi kewenangan pemerintah. Namun jika pemerintah melalui APBN tidak mampu, maka tahap selanjutnya ditawarkan ke BUMN, dalam hal ini Inalum yang akan mengeksekusinya.
"Jadi kalau pemerintah nanti menugaskan BUMN untuk menampung divestasi Freeport ini secara operasional dan financial siap, siapa BUMN-nya sudah disiapkan yaitu BUMN holding pertambangan, yaitu PT Inalum," tandasnya. (mca/mca)