"Dalam klausula-klausulanya, tentu mengatur dengan condition tertentu, selayaknya pada perjanjian manapun. Komponen terberat dalam proses negosiasi adalah terkait harga, jumlah saham, dan struktur transaksi. Yang ketiganya sudah terselesaikan dan tertuang dalam HoA tersebut," jelas Rendi, Sabtu (14/7/2018).
Dikatakannya, Inalum tidak akan melakukan pembelian sebelum semua dokumentasi dan perjanjian sudah dalam status clear and clean. Menurutnya, setidaknya masih dibutuhkan waktu satu bulan ke depan.
"Untuk itu perlu satu atau dua bulan untuk membahas perincian-perincian perjanjian dengan bahasa hukum yang tepat. Sudah sejak awal, tim negosiator selalu menjunjung tinggi asas good governance, akuntabilitas, dan transparansi," ungkap Rendi.
Selain itu, divestasi sendiri hanya merupakan satu dari 4 isu Freeport Indonesia yang harus diselesaikan bersamaan. Ketiga isu lainnya yakni perubahan dari Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), pembangunan smelter, dan stabilitas investasi terkait royalti dan pajak.
"Penyelesaian isu divestasi, khususnya terkait struktur transaksi dan nilai transaksi adalah milestone yang sangat signifikan dan kritikal dalam tahapan penyelesaian seluruh isu terkait Freeport Indonesia," terang Rendi.