Amien Rais menyebut bahwa PTFI mengemplang pajak. Dia mengaku tahu itu pada 1996 saat dia mengunjungi Tembagapura.
Amien Rais bercerita, dirinya pernah mengunjungi lokasi tambang Freeport. Dia mengatakan, salah satu kejahatan yang dilakukan adalah mengemplang pajak.
"Pengemplangan pajak oleh Freeport, saya 1996 menginap di Tembagapura, kota yang sangat mewah dan serba ada saya berkesempatan melihat langsung lokasi pertambangan Freeport," kata Amien
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk sepanjang 2017, dalam laporannya PTFI menyetorkan pajak penghasilan sebesar US$ 869 juta atau Rp 11,6 triliun (kurs APBN Rp 13.400), untuk 2016 sekitar US$ 442 juta atau Rp 6,14 triliun (kurs APBN Rp 13.900), dan untuk 2015 sekitar US$ 195 atau Rp 2,43 triliun (kurs APBN Rp 12.500).
PTFI sebelumnya juga pernah menghadap DPR, salah satunya untuk melaporkan setoran perusahaan kepada negara yang terdiri dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dividen, bea keluar, PPh badan, dan penerimaan lainnya. Totalnya mencapai US$ 756 juta atau sekitar Rp 10,2 triliun (Rp 13.500 per dolar AS).
Sepanjang 1992-2017, Freeport Indonesia melaporkan telah menyetorkan US$ 17,3 miliar dengan rincian PNBP US$ 2,05 miliar, dividen US$ 1,4 miliar, bea keluar US$ 365 juta, PPh badan US$ 9,7 miliar, dan penerimaan lainnya US$ 3,7 miliar.
Sejak Juli 2014, Freeport Indonesia setuju meningkatkan tarif royalti dan iuran tetap sehingga menambah PNBP sebesar US$ 172 juta. Freeport Indonesia juga menambah penerimaan negara melalui pembayaran bea keluar US$ 365 juta sejak 2014-2017. Total PNBP sepanjang 2018-2041 juga diperkirakan mencapai US$ 6 miliar. (hns/hns)