Pasokan Biodiesel 20% Masih Terhambat

Pasokan Biodiesel 20% Masih Terhambat

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Sabtu, 22 Sep 2018 14:27 WIB
Pasokan Biodiesel 20% Masih Terhambat
Foto: Achmad Dwi Afriyadi

Pemerintah akan mengatur waktu pemesan pembelian (purchase order/PO) minyak sawit dari badan usaha bahan bakar minyak (BU BBM) ke badan usaha bahan bakar nabati (BU BBN) selama 14 hari sebelum pengiriman.

Menurut Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto hal ini dilakukan supaya SPBU tidak mengalami kekosongan pasokan B20. Sebab, pemesanan B20 memerlukan waktu yang lama.

"PO itu dari badan usaha BBM ke badan usaha BBN itu kita putuskan 14 hari sebelum delivery. Karena 14 hari itu butuh transportasi dan butuh penyediaan kapal, mencari kapal transportasi dari titik pabrik supply BBN ke depotnya BBM," kata dia di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, dengan adanya aturan tersebut SPBU tidak akan kekurangan B20. Sehingga pihak terkait tidak akan terkena denda Rp 6.000 per liter.

Djoko juga memaparkan rencananya aturan ini akan dituangkan di dalam standar operasional prosedur (SOP) dalam waktu dekat.

"Nanti ada SOP, secepatnya," terang dia.

Sementara itu, keputusan ini juga akan memberi keringanan bila kapal pengangkut tersebut telat membawa B20 misalnya, karena kandas.

"Misalnya kapalnya kandas karena pasang surut kan bisa saja. Ini nanti lihat foto-fotonya ya sudah," tutup dia.

(hns/hns)
Hide Ads