Namun, benarkah Pertamina memonopoli bisnis avtur ini?
Sejatinya, pemerintah sudah sejak lama membuka peluang bagi badan usaha manapun untuk melakukan penjualan dan penyediaan avtur di bandara. Artinya, tak hanya Pertamina yang bisa melakukannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kegiatan usaha Penyediaan dan PendistribusianBBM Penerbangan terbuka di setiap Bandar Udara bagi seluruh Badan Usaha yang memenuhi persyaratan dengan tetap memperhatikan prinsip persaingan sehat, wajar dan transparan," bunyi Pasal 2 aturan tersebut, seperti dikutip Sabtu (16/2/2019).
Baca juga: Apa Alasan Pertamina Turunkan Harga Avtur? |
Badan Usaha yang akan melakukan kegiatan penyediaan dan pendistribusian avtur wajib memiliki atau menguasai jaringan penyediaan dan pendistribusian avtur dan internasional untuk menjamin kontinuitas suplai.
Badan usaha juga wajib memiliki pengalaman sendiri dalam kegiatan pelayanan pengisian pesawat udara (into plane services) sekurang-kurangnya di tiga bandar udara
internasional. Serta melaporkan secara tertulis rencana kegiatan penyediaan dan pendistribusian avtur kepada badan pengatur.
Sementara bagi badan usaha yang belum mempunyai pengalaman wajib bekerjasama dengan pihak lain yang telah berpengalaman dalam kegiatan pelayanan pengisian pesawat udara (into plane services) sekurang-kurangnya di tiga Bandar Udara internasional.
Dalam situs BPH Migas sendiri tercatat ada 9 badan usaha pemegang merek dagang untuk avtur. Dari 9 Badan Usaha pemegang merek avtur tersebut, Pertamina memegang dua merk dagang.
Badan usaha pemegang merek badan usaha tersebut ialah PT AKR Corporindo Tbk, PT Bumi Asri Prima Pratama, PT Khatulistiwa Raya Energu, PT Pertamina Patra Niaga, PT Puma Energy Indonesia, PT Jagad Energy, PT Oil Tanking Merak, PT Pertamina (Persero), dan PT Tunas Maro Indah.
![]() |
Jika aturan ini telah ada sejak 2008, maka pertanyaannya adalah mengapa sampai saat ini tidak ada pihak swasta yang masuk ke bisnis tersebut dan Pertamina malah disebut memonopoli bisnis? Padahal, harga jual avtur ini ditetapkan secara business to business (b to b) terhadap pihak maskapai.
Harga jual avtur untuk setiap maskapai ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak yakni antara badan usaha sebagai penyedia dan maskapai penerbangan sebagai konsumen.