Bocoran Aturan Kemenhub: Mobil Listrik Tak Boleh Senyap

Bocoran Aturan Kemenhub: Mobil Listrik Tak Boleh Senyap

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 12 Agu 2019 07:48 WIB
Bocoran Aturan Kemenhub: Mobil Listrik Tak Boleh Senyap
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi/Foto: Eva Safitri/detikcom
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, aturan kendaraan listrik di Kemenhub memuat aspek keselamatan. Terkait hal ini, Kemenhub mewajibkan ada suara pada kendaraan listrik.

"Kalau aspek keselematan sama, yang beda noise-nya, suaranya, motor listrik nggak punya suara, tapi dalam aturan kita harus ada suara mobil, itu sama menyangkut baterai tadi," kata dia di GBK Senayan, Jakarta, Minggu (11/8/2019).

Dia bilang, adanya suara agar orang lain tahu kehadiran kendaraan listrik ini.

"Kalau kita tiba-tiba, jalan kaki, di belakang kita ada mobil kaget nggak? Kalau mobil (biasa) kan ada (suara) nguuungg," ujarnya.

Hide Ads