Suara yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor listrik tidak boleh menyerupai jenis suara hewan, sirene, klakson dan musik. Alasannya agar pengguna jalan bisa membedakan suara dari sumber lain dan suara mobil.
"Yang tidak dibolehkan yang cenderung bahwa di jalan itu jadi kayak nggak seperti mobil. Jadi nggak menunjukkan ciri sebagai mobil gitu," ujarnya kepada detikFinance, Jumat (9/8/2019).
Pihaknya pun akan menggelar pertemuan dengan agen pemegang merek (APM) kendaraan bermotor. Mereka harus membahas lebih lanjut bagaimana mekanisme menciptakan suara pada kendaraan listrik.
"Nanti kita akan komunikasi dengan pihak APM-nya (bagaimana mekanismenya), karena aturannya kan untuk mobil harus ada suaranya kan gitu. Pokoknya noise itu menjadi salah satu persyaratan untuk mobil yang mempunyai spek keselamatan jalan," tambahnya. (ara/ara)