Bocoran Aturan Kemenhub: Mobil Listrik Tak Boleh Senyap

Bocoran Aturan Kemenhub: Mobil Listrik Tak Boleh Senyap

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 12 Agu 2019 07:48 WIB
Bocoran Aturan Kemenhub: Mobil Listrik Tak Boleh Senyap
Foto: Ari Saputra
Budi memperkirakan aturan kendaraan listrik Kemenhub terbit September. Aturan ini memuat mengenai mobil dan motor listrik.

"Secara internal sudah saya harmonisasi internal kita dengan kementerian lembaga, tinggal Kemenkumham. Mudah-mudahan Insyaallah September selesai untuk uji tipe, kendaraan bermotor listrik, termasuk motor listrik, mobil listrik," katanya.

Aturan Kemenhub soal mobil listrik menyangkut sejumlah aspek, termasuk uji jalan dan tipenya. Dia mengatakan, secara umum kendaraan listrik tak beda jauh dengan kendaraan pada umumnya. Budi bilang, yang membedakan ialah sumber penggerak motornya.

"Mobil listrik ini kan gabungan antara prototipe mobil seperti biasa dengan tenaga motor penggeraknya. Kalau biasa, tenaga penggeraknya menggunakan mesin menggunakan Premium. Berarti kita ada pengujian menyangkut masalah polusinya, CO2-nya. Kalau listrik nggak punya, yang diuji menyangkut baterai," ungkapnya.

Memang, Kemenhub hingga saat ini punya alat penguji baterai ini. Di sisi lain, adanya regulasi akan memacu pertumbuhan kendaraan listrik.

Budi bilang, untuk sementara pengujian baterai akan diganti dengan sertifikasi. Tahun depan, Kemenhub akan melakukan pengadaan untuk uji baterai ini.

"Sementara, mungkin sebelum mempunyai alat pengujian untuk baterainya, saya akan meminta kepada negara asal baterai untuk melakukan pengujian, jadi saya tinggal terima sertifikatnya bahwa baterai ini sudah lulus uji di negara mereka," ujarnya.

Hide Ads