Divonis Bebas, Sofyan Basir Bisa Jadi Bos PLN Lagi?

Divonis Bebas, Sofyan Basir Bisa Jadi Bos PLN Lagi?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 05 Nov 2019 07:28 WIB
Divonis Bebas, Sofyan Basir Bisa Jadi Bos PLN Lagi?
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir telah divonis bebas. Sofyan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan Anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, kemarin (4/11/2019).

Atas vonis tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pun memberi respons. Erick juga bicara mengenai peluang kembalinya Sofyan Basir memimpin PLN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak berita selengkapnya dirangkum detikcom:

Lanjut ke halaman berikutnya >>>
Menteri BUMN Erick Thohir menanggapi vonis bebas Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Ia mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung serta hasil persidangan.

"Saya sudah mendengar mengenai vonis bebas Pak Sofyan. Kita semua menghormati proses hukum juga hasil dari setiap persidangan bahwa Pak Sofyan Basyir dibebaskan dari berbagai tuduhan, dengan ini, tentunya nama Pak Sofyan terehabilitasi dengan sendirinya," kata Erick dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (4/11/2019).

Sementara, terkait peluang Sofyan kembali memimpin PLN, ia hanya mengatakan akan menyerahkan ke tim penilai akhir (TPA) atau Presiden.

"Sedangkan pertanyaan mengenai apakah Pak Sofyan akan kembali memimpin PLN, hal ini tergantung kepada keputusan TPA, karena Penentuan Direksi PLN harus melalui TPA," jelasnya.

Lanjut ke halaman berikutnya >>>

Vonis bebas Sofyan Basir bakal menjadi tanya besar bagi publik. Pasalnya, vonis bebas itu muncul saat isu pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjadi.

Demikian disampaikan Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu.

"Jadi yang menjadi perhatian, saya katakan mari kita hormati proses hukum, cuma yang menjadi sorotan publik karena sepertinya putusan bebas pertama, dan yang terjadi saat isu pelemahan KPK terjadi," ujarnya kepada detikcom.

"Jadi momentumnya pasti publik bertanya apakah murni penegakan hukum atau ada pengaruh dari pelemahan KPK," sambung Said.

Selanjutnya, yang akan jadi pertanyaan publik ialah putusan hakim itu sendiri. Sebab hakim memutuskan Sofyan tidak terlibat dalam perkara.

"Karena tadi kan menyatakan tidak terlibat dalam itu, padahal dalam undang-undang langsung atau tidak langsung yang menyebabkan kerugian negara. Kalau hanya langsungnya bebas, tapi nggak langsungnya gimana, itu kan tafsiran hakim lah," ujarnya.

Lanjut ke halaman berikutnya >>>

Sofyan Basir sendiri ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2019 lalu. Ia terseret dalam kasus PLTU Riau-1.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) diduga membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).

Bicara mengenai PLTU Riau-1 tak bisa dilepaskan oleh perusahaan multinasional BlackGold Natural Resources Limited atau BlackGold. Dalam catatan detikcom mengutip laman BlackGold disebutkan, BlackGold bersama konsorsium menerima letter of intent (LoI) untuk perjanjian jual beli listrik (power purchase agreement/PPA) yang diumumkan pada awal tahun 2018 untuk proyek PLTU Riau-1.

Konsorsium tersebut terdiri dari BlackGold, PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB), PT PLN Batu Bara (PLN BB) dan China Huadian Engineering Co Ltd (CHEC). Konsorsium dibentuk untuk mengembangkan, membangun, mengoperasikan, dan memelihara pembangkit listrik tenaga batu bara mulut tambang dengan kapasitas 2x300 MW.

Berdasarkan LoI, konsorsium akan mulai PPA definitif dengan PLN setelah memenuhi persyaratan dalam LoI. Setelah menerima LoI, konsorsium akan membentuk perusahaan patungan untuk proyek Riau-1 guna menyelesaikan perjanjian offtake tetap jangka panjang dengan anak perusahaan BlackGold, PT Samantaka Batu Bara untuk memasok batu bara ke proyek Riau-1.

Masih dalam catatan detikcom, Sofyan Basir pernah menjelaskan nilai dari proyek tersebut sebesar US$ 900 juta. Proyek pembangkit mulut tambang tersebut digarap lewat anak usahanya bersama konsorsium.

"Memang terlihat besar proyek PLTU, bisa sampai Rp 20 triliun sampai Rp 50 triliun, kalau bangun tol bisa 1.000 km. Tapi kalian harus tahu bagaimana teknologi yang dipakai untuk membangun PLTU," sebutnya di Kantor Pusat PLN, Jakarta, 16 Juli 2018 lalu.

Proyek PLTU Riau-1 menjadi bagian dari mega proyek 35.000 MW. Bila lancar, proyek ini ditargetkan rampung dalam waktu 4-5 tahun. Proyek ini ditargetkan beroperasi atau Commercial Operation Date (COD) pada 2023.

Saat itu, dia menjelaskan proyek tersebut memang belum berjalan. Proyek tersebut baru sebatas penandatanganan LoI.

Hide Ads