Hitungan Listrik Gratis Pengguna Token, Nasib THR Karyawan

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Hitungan Listrik Gratis Pengguna Token, Nasib THR Karyawan

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 01 Apr 2020 21:00 WIB
Hitungan Listrik Gratis Pengguna Token, Nasib THR Karyawan
Petugas PLN cek meteran listrik/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Berita terpopuler detikFinance, Rabu (1/4/2020) tentang hitung-hitungan listrik gratis dan separuh biaya bagi pelanggan prabayar atau pengguna token. Sebelumnya pemerintah juga menerapkan kebijakan serupa bagi pelanggan listrik pascabayar atau yang masih mendapat tagihan listrik.

Insentif ini berlaku 3 bulan mulai April, Mei, dan Juni. Selain itu, hanya berlaku untuk daya 450 VA dan 900 VA.

Sedangkan berita terpopuler lainnya adalah pengusaha masih putar otak agar bisa membayar THR alias tunjangan hari raya di tengah serangan corona. Pengin tahu informasi selengkapnya? Baca 5 berita terpopuler detikFinance berikut ini
Pemerintah memberikan keringanan untuk biaya jasa listrik selama tiga bulan ke depan. Untuk pengguna listrik reguler 450 VA tagihan listriknya akan diberikan secara gratis selama tiga bulan, sementara itu bagi pengguna 900 VA hanya akan membayar setengah dari tagihannya saja alias diskon 50%.

Yang masih jadi pernyataan adalah bagaimana skema ini diterapkan pada pelanggan listrik prabayar alias pengguna token?

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana memaparkan pemerintah akan memberikan keringanan sejumlah penggunaan maksimum KWh selama tiga bulan ke belakang. Untuk golongan 450 VA, mulai April, Mei, hingga Juni akan mendapatkan listrik gratis sebesar jumlah penggunaan maksimum di tiga bulan sebelumnya dari Januari ke Maret.

"Untuk prabayar golongan 450, atau yang beli token, itu diberikan token gratis sebesar pemakaian bulanan. Kami dan PLN, sudah punya profile-nya pelanggan dan mereka ketahuan beli maksimumnya dalam 3 bulan terakhir itu berapa," kata Rida lewat video conference kepada wartawan, Rabu (1/4/2020).

"Itu lah yang kita berikan secara gratis 3 bulan ke depan, angka maksimumnya dia beli selama 3 bulan kemarin," sambungnya.

Sementara itu untuk pelanggan golongan 900 VA, pemerintah tetap menggunakan angka pembelian listrik maksimum selama tiga bulan sebelumnya. Nantinya, setengah jumlah listrik dari angka tersebut akan digratiskan.

"Sementara untuk prabayar atau token 900 VA, persis seperti yang 450 VA hanya saja mereka tidak gratis, mereka hanya mendapatkan daya gratis 50% dan itu berlaku tiga bulan untuk April, Mei, dan Juni," ujar Rida.

Pengusaha putar otak untuk tetap bisa membayar tunjangan hari raya alias THR di tengah hantaman wabah corona. Seperti diketahui bulan puasa di depan mata, Lebaran pun sebentar lagi, THR pun wajib dibayarkan dan ada aturannya.

Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani mengatakan banyak opsi yang sudah disampaikan pengusaha. Ada yang ingin membayar setengahnya saja, ada juga yang mau membayar penuh tapi dicicil.

"Ini memang ada teman-teman kita mungkin mau bayar full, tapi terkendala karena terdampak langsung. Ada juga yang 50%. Ada juga yang tetap komit, tapi boleh nggak dicicil, jadi tidak semua. Ujungnya karena apa? Cashflow lah ini," kata Rosan kepada tim Blak-blakan detikcom, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2020).

Pengusaha pun punya usulan untuk mengikuti pemerintah Inggris, di sana pemerintah membayarkan 80% gaji karyawan. Bukan gaji, dalam hal ini pengusaha meminta agar pemerintah ikut membantu menanggung THR bagi pekerja.

"Ada juga pemikiran seperti di London, THR ditanggung pemerintah. Ada usulan begitu. Kan di luar negeri aja gaji ditanggung 80% juga ada. Jadi opsi itu ada, jadi pemerintah membantu para pekerja melalui dunia usaha," ungkap Rosan.

Baca selengkapnya di sini: Pak Bos, Lebaran Nanti Pegawai Bisa Tetap Dapat THR?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan stimulus untuk perekonomian. Salah satunya dengan keringanan untuk nasabah kredit dengan penundaan pembayaran, perpanjangan jangka waktu hingga keringanan lainnya.

Tak hanya perbankan, keringanan ini juga akan diberikan oleh perusahaan leasing atau perusahaan pembiayaan.

OJK telah merilis perusahaan pembiayaan mana saja yang akan menawarkan keringanan kepada nasabah. Berikut daftarnya:

Asosiasi perusahaan pembiayaan Indonesia (APPI) telah mengumumkan jika anggotanya akan memberikan restrukturisasi tersebut. APPI juga telah mensyaratkan kepada nasabah yang akan mendapatkan keringanan yakni nasabah terkena dampak langsung Covid 19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar.

Nasabah juga harus bekerja di sektor informal atau pengusaha UMKM. Lalu nasabah tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat pemerintah RI mengumumkan virus corona. Lalu nasabah juga harus menjadi pemegang unit kendaraan atau jaminan. Kriteria lainnya ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Baca selengkapnya di sini: Catat Nih! Daftar Bank dan Leasing yang Beri Keringanan Kredit

Pemerintah memberikan keringanan biaya listrik untuk masyarakat. Bagi pengguna listrik prabayar alias token akan diberikan daya listrik gratis untuk pengguna golongan 450 VA dan separuh daya listrik gratis untuk 900 VA.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi mengatakan cara untuk mengecek dan menggunakan listrik gratis ini sama seperti saat implementasi diskon saat terjadi black out.

Nantinya pemerintah akan menyiapkan aplikasi, di sana masyarakat tinggal memasukkan ID pengguna listrik, lalu akan mendapatkan kode voucher.

"Jadi udah ada aplikasi konsumen, nanti tinggal masukin ID pelanggan, lalu akan dapat voucher, dan tinggal masukkan saja. Jadi saya rasa sudah cukup valid diimplemetasikan ketika black out," ujar Hendra lewat video conference kepada wartawan, Rabu (1/4/2020).

Baca selengkapnya di sini: Bagaimana Pengguna Token Bisa Tahu Dapat Listrik Gratis?

Ketua Umum Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani mengingatkan para pengusaha agar tidak mencari keuntungan yang tidak wajar di tengah wabah corona yang meluas di Indonesia.

Rosan menegaskan apabila ada pengusaha yang nekat mencari keuntungan pihaknya tak segan untuk melapor ke pihak berwajib.

"Saya juga sampaikan ke pengusaha kalau ada yang ambil keuntungan nggak wajar di saat kayak gini saya sendiri yang akan laporkan kepada pihak berwajib," kata Rosan kepada tim Blak-blakan detikcom, di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2020).

Dia mengatakan kadang-kadang ada saja pengusaha yang nekat dan bandel. Misalnya memproduksi APD tapi harganya harus lebih mahal, dia meminta kalau bisa digratiskan saja. Kalau mau mencari untung lebih baik tak usah produksi APD.

"Ini kan ada aja kadang-kadang yang nakal-nakal. Misal bikin APD tapi harganya harus segini, saya bilang 'lu mendingan nggak usah bikin'. Kalau bisa kita harga cost aja, udah gitu aja. Kalau bisa berikan gratis ya berikan," ungkap Rosan.

Baca selengkapnya di sini: Kadin Kejar Pengusaha yang Cari Untung Gila-gilaan di Tengah Corona

Hide Ads