Tak hanya perbankan, keringanan ini juga akan diberikan oleh perusahaan leasing atau perusahaan pembiayaan.
OJK telah merilis perusahaan pembiayaan mana saja yang akan menawarkan keringanan kepada nasabah. Berikut daftarnya:
Asosiasi perusahaan pembiayaan Indonesia (APPI) telah mengumumkan jika anggotanya akan memberikan restrukturisasi tersebut. APPI juga telah mensyaratkan kepada nasabah yang akan mendapatkan keringanan yakni nasabah terkena dampak langsung Covid 19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar.
Nasabah juga harus bekerja di sektor informal atau pengusaha UMKM. Lalu nasabah tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat pemerintah RI mengumumkan virus corona. Lalu nasabah juga harus menjadi pemegang unit kendaraan atau jaminan. Kriteria lainnya ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.
Baca selengkapnya di sini: Catat Nih! Daftar Bank dan Leasing yang Beri Keringanan Kredit