'Libur Pajak' untuk Perusahaan Migas, Bisakah?

'Libur Pajak' untuk Perusahaan Migas, Bisakah?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 29 Apr 2020 02:00 WIB
Harga Minyak Jatuh, Laba Perusahaan Migas Anjlok
Ilustrasi/Foto: BBC

Kelima, menghapuskan biaya pemanfaatan kilang LNG Badak yang saat ini sebesar US$ 0,22 per MMBTU. Keenam, penundaan atau pengurangan hingga 100% dari pajak-pajak tidak langsung.

Ketujuh, gas dapat dijual dengan harga diskon untuk volume TOP dan DCQ. "Jadi TOP take or pay dalam kontrak, sedang DCQ kondisi market," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedelapan, dengan pertimbangan keekonomian memberikan insentif untuk batas waktu tertentu. Insentif yang dimaksud seperti depresiasi yang dipercepat, perubahan split sementara, domestic market obligation (DMO) full price.

Terakhir, dukungan dari kementerian yang membina industri pendukung hulu migas seperti baja, rig, jasa dan servis terhadap pembebasan pajak bagi usaha penunjang kegiatan hulu migas.

ADVERTISEMENT

"Kalau mereka mendapat stimulus tentu saja cost-nya kepada KKKS bisa ditekan," ujarnya.



Simak Video "Video Prabowo: Anak-anak RI Kuasai Teknologi Migas, Masa Depan Kita Cerah"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads