Komisi VII DPR RI dan pemerintah akan mengambil keputusan terkait Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) siang ini. Pembahasan RUU kerap menjadi pertanyaan karena cenderung berjalan cepat. Benarkah demikian?
Ketua Panja RUU Minerba DPR IR Bambang Wuryanto mengatakan, pembahasan RUU ini telah dilakukan sejak tahun 2016.
"Banyak yang menanyakan melalui WA (WhataAapp), media massa, ini pembahasan terlalu cepat. Jawaban kami saudara sekalian bahwa RUU Minerba disiapkan sejak 2016," katanya dalam rapat kerja virtual, Senin (11/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: DPR dan Pemerintah Mau Sepakati RUU Minerba |
"Kemudian saat-saat akhir sudah menuju pembahasan pemerintah periode lalu kemudian masuk itu tinggal pesandingan DIM (daftar investarisasi masalah)," tambahnya.
Hal itu juga mengacu pada pembahasan 938 DIM yang dinilai pembahasannya cepat. Ia mengatakan, hal itu mengacu pada mekanisme pembahasan perundang-undangan.
"Kemudian banyak DIM yang sama sehingga itu tidak perlu dibahas," ujarnya.
Selanjutnya, ia menuturkan, DPR sesuai kewenangan yang dimiliki mempunyai mandat untuk membentuk Undang-undang. Di mana pembahasannya dilakukan bersama dengan pemerintah.
"Anggota DPR sesuai kewenangan yang dipunyai itu yaitu mandat politik dari Undang-undang Dasar 1945 Pasal 20 Ayat 1 anggota DPR itu berkuasa penuh membentuk Undang-undang. Ayat berikutnya pembahasan ayat tersebut bersama pemerintah," paparnya.
Baca juga: Ssstt... Ini Bocoran RUU Minerba |
Ia menambahkan, jika ada yang kurang tepat pada Undang-undang ini maka pihaknya mempersilakan untuk melakukan judicial review.
"Kalau nanti ada yang kurang pas hasil Undang-undang dipersilakan judicial review. Tidak usaha pakai WA-WA yang dibombardir kepada kami semua," ujarnya.
(acd/ara)