Secepat Kilat! RUU Minerba Langsung Lolos ke Paripurna

Secepat Kilat! RUU Minerba Langsung Lolos ke Paripurna

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 12 Mei 2020 06:00 WIB
Truk-truk besar pertambangan (Haul Truck) milik PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT). File/detikFoto.
Ilustrasi Foto: Dikhy Sasra

Bambang melanjutkan, dalam pembahasan RUU Minerba terdapat sejumlah poin yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR.

Sebutnya, pertama, adanya jaminan dari pemerintah pusat tidak melakukan perubahan pemanfaatan ruang dan kawasan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), wilayah pertambangan rakyat (WPR), wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang telah ditetapkan. Serta, menjamin terbitnya perizinan dalam rangka kegiatan usaha pertambangan.

Kedua, usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha.

"Jadi yang kemarin langsung keluar izin bahasanya diubah menjadi perizinan berusaha dalam rangka mengakomodir RUU Ciptaker," ujarnya.

Ketiga, bagian pemerintah daerah dari hasil kegiatan pertambangan dinaikkan dari sebelumnya 1% menjadi 1,5%. Keempat, kewajiban IUP dan IUPK untuk menggunakan jalan pertambangan yang dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dapat dibangun sendiri maupun kerja sama.

"Adanya kewajiban IUP dan IUPK untuk mengalokasikan dana untuk melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan rakyat yang besaran minimumnya ditetapkan menteri," sebutnya pada poin kelima.

Keenam, dalam RUU ini juga mengatur kewajiban divestasi perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh asing.

"Kewajiban badan usaha pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang sahamnya dimiliki asing untuk melakukan divestasi saham secara langsung 51% secara berjenjang kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan atau badan usaha swasta nasional," paparnya.

Ketujuh, kewajiban untuk IUP untuk menyediakan dana ketahanan cadangan mineral dan batu bara untuk kegiatan penemuan cadangan baru.


Kedelapan, kewajiban reklamasi dan pasca tambang sebelum mengembalikan WIUP atau WIUPK hingga tingkat keberhasilan 100%. Terakhir, inspektur tambang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dalam aturan ini.

"Tanggung jawab pengelolaan anggaran, sarana, prasarana serta operasi inspektur tambang dibebankan pada menteri maksudnya pemerintah," ujarnya.

Fraksi Demokrat menolak, apa alasannya?



Simak Video "Video: Tok! DPR Sahkan RUU Minerba Jadi Undang-undang"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads