Mayoritas fraksi di Komisi VII DPR RI menyetujui RUU Minerba agar dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam pandangan mini fraksi. Pandangan mini faksi disampaikan setelah pimpinan rapat membacakan draf RUU tersebut.
"Demikian tadi 9 fraksi telah menyatakan pendapatnya," kata Ketua Komisi VII Sugeng Supartowo dalam rapat virtual, Senin (11/5/2020).
Namun, Fraksi Partai Demokrat menolak RUU dibahas ke tingkat selanjutnya. Anggota Komisi VII Fraksi Partai Demokrat Sartono Hutomo menilai dengan kondisi negara sangat genting saat ini rasanya kurang tepat apabila DPR membahas hal-hal lain di luar penanganan COVID-19. Ia juga meminta agar pemerintah agar menunda agenda yang tidak berkaitan dengan Corona.
"Mempertimbangkan kondisi saat ini, di saat negara genting masyarakat menderita COVID-19 rasanya kurang tepat apabila DPR RI membahas hal-hal lain di luar kaitannya penanganan dan pengendalian COVID-19," ujarnya.
"Fraksi Demokrat menyatakan menolak pembahasan dan pengembalian keputusan atas RUU tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 Minerba untuk diteruskan di tingkat selanjutnya. Dan menunda pembahasan hingga tanggap darurat COVID-19 berakhir," ujarnya.
Menjelang keputusan, Fraksi PKS menarik pandangannya karena hilangnya kata 'langsung' divestasi saham 51% dalam draft RUU Minerba. Anggota Komisi VII Fraksi PKS Mulyanto menyatakan akan kembali menyerahkan pandangannya.
"Karena kami sudah menyerahkan draft kami bisa nggak kami diberi waktu untuk menarik kembali untuk melaporkan kapada ketua fraksi besok kami sampaikan sikap kami tertulisnya," jelasnya.
Simak Video "Video: Tok! DPR Sahkan RUU Minerba Jadi Undang-undang"
[Gambas:Video 20detik]
(acd/ang)