Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberi peringatan kepada PT Pertamina (Persero) penggunaan produk dalam negeri.
Luhut mengatakan, jika Pertamina kebingungan mencari produk dalam negeri, bisa dengan mudah bekerja sama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) untuk mendorong Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"Terlebih, saya berpesan khusus kepada Pertamina agar sejak awal tahap perencanaan bisa mengikutkan BPPT, untuk memastikan apa saja produk yang bisa digunakan dari TKDN," kata Luhut seperti yang dikutip dari Instagram-nya @luhut.pandjaitan, Jumat (11/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, Luhut juga melontarkan sanksi pergeseran jabatan jika tak melaksanakan TKDN.
"Saya tegas sampaikan di forum rapat koordinasi agar tidak ada lagi yang punya kepentingan kanan-kiri. Dan penerapan TKDN harus dimaksimalkan lewat seperangkat aturan, seperti memberikan sanksi administratif bahkan bila perlu yang lebih tegas misalnya pergeseran jabatan," tegas Luhut.
Ia menjelaskan, penggunaan produk dalam negeri sudah menjadi kewajiban kementerian/lembaga sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 29 tahun 2018. Namun, sebagai Ketua Tim P3DN (Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri) ia mengakui program tersebut tak berjalan efektif.
"Sejak dua tahun program ini dijalankan, belum ada progress yang signifikan," ungkap Luhut.
Simak Video "Video Luhut: Saya Saksi Hidup, Jokowi Tak Langgar Konstitusi Selama Jabat Presiden"
[Gambas:Video 20detik]