Definisi Minyak dan Gas Bumi UU Ciptaker Bikin 'Gemes', Benar atau Salah?

Definisi Minyak dan Gas Bumi UU Ciptaker Bikin 'Gemes', Benar atau Salah?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 03 Nov 2020 20:40 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja
Foto: Omnibus Law Cipta Kerja (Tim Infografis Fuad Hasim)

Dia mengatakan, minyak sendiri memiliki banyak jenis. Untuk menghindari kerancuan maka dipakai frasa 'minyak dan gas bumi', setelah 'minyak bumi' dan 'gas bumi' didefinisikan.

"Kita tahu terdapat banyak jenis minyak, baik minyak nabati, hewani, atau bumi. Agar tidak menimbulkan kerancuan, frasa tersebut dijelaskan eksplisit sebagai 'minyak bumi dan gas bumi' setelah apa yang dimaksud dengan 'minyak bumi' dan 'gas bumi' didefinisikan," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya UU 22/200 itu banyak memakai frasa 'minyak dan gas bumi', bukan 'minyak bumi dan gas bumi'," sambungnya.

Menurutnya, tidak ada yang salah dengan definisi tersebut. Ia pun menekankan, dalam pembuatan UU sendiri selalu ada ahli bahasa dan ahli hukum yang dilibatkan. Mereka memiliki peran dalam rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).

ADVERTISEMENT

"Memang masalahnya, pembahasan UU Cipta Kerja ini tidak taat proses pembuatan UU yang benar, seperti soal timus dan timsin. Jadi tidak heran jika banyak kecacatan baik formil maupun substansi dalam UU ini. Meski, soal definisi 'minyak dan gas bumi' itu sudah benar," paparnya.


(acd/ara)

Hide Ads